Emang Pemalas Pemuda Ini Tega Jajakan Mantan Istri Buat Di Wik-Wik Pria Hidung Belang

Editor   : Redaksi K24
Kalimantan24.com - MI Seorang Laki-Laki yang sangat muda yang masih berusia 19 Tahun yang masih punya fisik yang kuat untuk bekerja dan memperoleh penghasilan. Nantinya harus siap menjalani kehidupannya di balik jeruji besi.

Pasalnya  akibat perbuatannya Polisi menangkap  MI karna melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Dumai, Riau, Jumat (16/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Yang parahnya lagi wanita yang MI perdagangkan adalah mantan istrinya sendiri, wanita yang dulu pernah mengisi kehidupan cintanya dan memberi kepuasan syahwatnya. 

Di duga karna malas jadi otaknya nggak jelas sehingga tega jajakan mantan istrinya untuk di wik-wik pria hidung belang.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pelaku menjual mantan istrinya, WA (18) kepada pria hidung belang di tempat penginapan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000," ungkap Kombes Nandang kepada kepada awak media,Sabtu, 17 Juni 2023.

Hasil dari menjual mantan istrinya tersebut pelaku MI mendapat keuntungan Rp 150.000. Sedangkan mantan istrinya dapat Rp 100.000.

Kombes Nandang menyebutkan bahwa MI adalah pengangguran.

"Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang," Ujar Kombes Nandang.

Dia mengatakan, pelaku MI ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma," ungkap Kombes Nandang.

Sebelum menjual mantan istrinya tersebut, pelaku datang menemui korban ke wisma.  

Pelaku dan korban membuat kesepakatan, dimana pelaku mencari tamu untuk dilayani oleh mantan istrinya. Hasilnya mereka bagi.

Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua orang pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi. Pelaku dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," Pungkas Kombes Nandang.
Lebih baru Lebih lama