Gunakan Sempak (CD) Buat Selundupin Berlian,Apesnya Pria India Ini Ketahuan Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta

Editor   : Redaksi K24
Kalimantan24.com-Seorang pria warga negara India ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Pasalnya  pria warga negara India tersebut diketahui membawa berlian senilai Rp 1,5 miliar yang sembunyikan di Sempak (CD) nya.

Hal ini di sampaikan melalui keterangan tertulisnya oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama  Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (16/6/2023) 

"Berhasil diamankan seorang tersangka pria dengan inisial RA (25) WN India beserta barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram," katanya.

RA saat itu menumpangi pesawat maskapai Thai Airways TG0433 pada Rabu (14/6/2023), sekira pukul 11.35 WIB.

Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada bagian pangkal paha RA. 

Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menemukan batu mulia jenis berlian yang masuk kategori barang bernilai tinggi (high value goods/HVG) di sempak alias celana dalamnya.

“Petugas menemukan barang itu pada bagian celana dalamnya dengan bukti dua bungkus plastik. Plastik itu kita buka lagi ternyata ada 11 bungkus kertas dengan didalamnya berisi diduga berlian. Setelah kita timbang totalnya kurang lebih ada 144,27 gram,” ungkapnya.

Gatot mengatakan, upaya penyelundupan berlian itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Terminal 3 Soekarno-Hatta, terhadap pelaku.

Menurut dia, warga India selama ini menjadi target pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam.

“Karena India memang jadi salah satu target kami dalam pemeriksaan. Sehingga kita coba dalami terkait permasalahan itu,” jelas Gatot.

Selanjutnya berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan Kepabeanan untuk di interogasi Dari keterangan pria itu petugas mendapati bungkusan plastik di sempak alias CD yang di dalamnya terdapat 11 buah kertas diduga berisi berlian.

“Modusnya disembunyikan dengan sengaja, sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jahitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 Undang-undang Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan,” tegas dia.

Berdasarkan penyelidikan terhadap RA, dirinya mengakui telah disuruh oleh seseorang di India untuk membawa barang tersebut ke Indonesia dengan nilai imbalan 5.000 Rupee atau senilai kurang lebih Rp1 juta.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh berlian ratusan gram itu akan diberikan ke seseorang yang diketahui tengah menginap di Jakarta.

“Pelaku mengaku tidak tahu, jadi dititipkan saja oleh seseorang supaya dibawa ke Indonesia,” kata Gatot.

Menurut Gatot, jika dirupiahkan barang bukti berlian seberat 144,27 gram itu ditaksir seharga Rp1,5 miliar.

“Untuk pelaku saat ini kita sudah titipkan di rumah tahanan kantor pusat Bea Cukai,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Kepabeanan. Dia terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 5 miliar.

Lebih baru Lebih lama