Raja Demo Kalsel Haji Aliansyah Kritik Keras Pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negri Barito Kuala


Siraja Demo Haji Aliansyah
Kalimantan24.com-Raja Demo Kalsel Yaitu Ketua KPK-APP Kalsel H. Aliansyah S.Pdi bereaksi keras terkait pernyataan Kasi Intel Kejari Batola yang mengatakan "Ada dugaan upaya indikasi sekelompok oknum untuk menghalang halangi proses penyidikan terkait kasus 
tukar guling tanah pada Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala."

”Sangat jelas para petani atau KUD yang ada di batola menyampaikan temuan dugaan korupsi di sertai 14 barang bukti terkait tata kelola Perusahaan yang tidak sesuai dan merugikan para petani yang di lakukan perusahaan di serahkan kepada  Kejari Barito Kuala yang di terima Kasi Intel Hamidun,sampai saat ini sudah 2 tahun tidak di tindak lanjuti jadi  tolong jangan di putar balikan fakta” Ungkap Aliansyah lewat media ini, Sabtu 24 Juni 2023.


Yang kita minta itu ujar Tokoh Banua ini Kajari dan Kasi Intel Barito Kuala Harus Bekerja sesuai dengan aturan, jangan memanfaatkan Jabatan untuk membela perusahaan.
Petani melaporkan perusahaan malah di duga mau di kriminalisasi ada apa ini aparat hukum kita musuhnya kok petani ,ironis sekali

”Intinya masyarakat jangan di Intimidasi , jangan di bikin resah, rekayasa kasus dan jangan di kriminalisasi hanya karena untuk membela perusahaan , bekerjalah sesuai aturan, ada laporan masyarakat tindak lanjuti , yang tidak ada perkara hukumnya jangan masyarakat di takuti dan di kriminalisasi segala macam itu yang harus di luruskan ,” terang Haji Aliansyah

Ujarnya dari awal berulang ulang melakukan demo,pihaknya mendukung penyelesaian kasus tukar guling Kolam Kanan supaya di tuntaskan. Jelas sekali ada pernyataan sikap di terima Kasi Intel Kejari Batola Hamidun. 

”Tidak benar para petani dan LSM menghalang halangi jangan di putar balikan , dari awal kita mendukung kasus ini. Bahkan ada pernyataan sikap dari LSM dan masyarakat ini fakta yang sebenarnya, jadi Kajari dan Kasi Intel Barito Kuala ini sudah memutar balikan apa yang sebenarnya .Ini yang harus di di luruskan dan jangan kebablasan apalagi di putar balik .Jaksa bekerja ada aturan dan kode etik jangan kebablasan .kami minta kejati segera evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Barito Kuala, ” pintanya.

Menurut Bang Ali saat penyampaian aspirasi yang menerima adalah Kasi Intel Kejari Barito Kuala Hamidun.

“Tolong di baca pernyataan itu , jangan di putar balikan , jelas jelas masyarakat dan para LSM meminta penegakan hukum jangan sampai perusahaan di bela, para Petani yang di korbankan ini yang akan kita lawan, kami akan ke Jakarta dalam waktu dekat, ” janjinya.

Terakhir menurut Haji Aliansyah yang selalu membela kepentingan rakyat ini  meminta agar Jangan sampai kejaksaan mengorbankan para petani sawit hanya untuk membela perusahaan yg di duga telah gagal dalam tata kelola perkebunan. 

Kepala Seksi Intelejen  Kejari Barito Kuala Mohammad Hamidun Noor
Melansir dari Rilis Tertulisnya Jum'at,23 Juni 2023. Kepala Seksi Intelejen  Kejari Barito Kuala Mohammad Hamidun Noor, S.H. menyampaikan hal sebagai berikut : 

Dalam penanganan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala berfokus pada penanganan pokok perkara yaitu tukar guling tanah pada Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah dilakukan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai penanganan penyidikan.

Berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan tersebut selanjutnya ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan Penuntutan kemudian 2 (dua) orang terdakwa tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini.

Dalam melaksanakan tahapan Penyidikan tersebut, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok Oknum yang merasa terusik kepentingannya dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik seperti dengan banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keteranganya, sehingga penyidikan membutuhkan waktu yang lama.

Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri barito Kuala menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/O.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang-Halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus RUISLAAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009. Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melanjutkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/O.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini. Namun kami belum dapat menjelaskan lebih detail hasil penyidikan, dikarenakan masih dalam proses penyidikan. Kami juga memohon kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif.

Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini, Kelompok Tani sawit khususnya pada Desa Kolam Kanan dan Kec. Wanaraya telah mendukung serta bekerjasama dengan BUMDES Adil Sejahtera di Desa Kolam Kanan. Kemudian BUMDES tersebut mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dari PT. Agri Bumi Sentosa (PT.ABS) untuk mengelola lahan sawit sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, bermanfaat, serta mensejahterakan bagi petani sawit dan warga Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya.‌(Tim Red, Rilis)

Lebih baru Lebih lama