Hati-Hati Terbujuk Rayu Orang Yang Tidak di Kenal Menawarkan Pekerjaan


Ilustrasi Perdagangan Orang 

Editor     : Redaksi K24 

Kalimantan24.com - Martapura - TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang  ( Human trafficing ) Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU), ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.

Kapolres Banjar Polda Kalsel AKBP M. IFAN HARIYAT T., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H. SUWARJI, S.E., M.M mengatakan, "Dalam rangka mendukung tugas Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Seksi Humas Polres Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi melalui Media Sosial dan Mempublikasikan lewat media massa. Jumat (16/06/23).



Hal ini di lakukan  manakala terjadi kasus TPPO di wilayah Kabupaten Banjar atau Daerah Hukum Polres Banjar Polda Kalsel." Namun demikian, di wilayah Kabupaten Banjar atau di Daerah Hukum Polres Banjar selama kurun waktu 5 Tahun dari Tahun 2019 hingga Tahun 2023, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya sekali terjadi yakni pada Tahun 2022, sementara itu pada Tahun 2023 Nihil. 

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Banjar, bahwa "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"


Dasar hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Indonesia adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksanaannya.


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO. Salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.


Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Lembaga ini berada di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal, jangan mudah dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah atau pemberian sesuatu yang berujung perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum atau penjahat yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik secara langsung maupun melalui media sosial pungkasnya. (Rilis Humas Polres Banjar)



Lebih baru Lebih lama