IMF Minta Pemerintah Indonesia Cabut Larangan Ekspor Biji Nikel, Berikut Tanggapan Kementrian ESDM!

K
Kolase : Kristalina Georgieva, IMF 
Editor    : Redaksi K24
JAKARTA.Kalimantan24.com- Dewan Eksekutif International Monetary Fund (IMF) meminta Pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor nikel bertahap.

Hal ini terungkap dalam rilis yang dipublikasikan di laman IMF pada 25 Juni 2023.

"Dalam konteks itu, (Dewan Eksekutif) mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," demikian dikutip media ini dari laman resmi IMF, Rabu (28/6/2023).

Dewan Eksekutif IMF memahami langkah diversifikasi Indonesia yang berfokus pada kegiatan hilirisasi komoditas mineral mentah seperti nikel.

Langkah Pemerintah Indonesia untuk peningkatan nilai tambah untuk ekspor, upaya menjaring investasi asing secara langsung dan alih keterampilan seperti teknologi pun turut diapresiasi.

Selain itu, pengambilan kebijakan dinilai perlu dilakukan dengan mekanisme analisis biaya dan manfaat yang lebih lanjut serta meminimalisir dampak pada negara lainnya.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif memastikan sampai saat ini belum ada pembahasan lintas kementerian soal permintaan tersebut.

Irwandy Arif menegaskan, saat ini pemerintah masih tetap mengambil sikap untuk melaksanakan kebijakan hilirisasi mineral dan batubara sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Kebijakan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 diwajibkan hilirisasi," kata Irwandy (27/6/2023).di kutip media ini dari Kontan.

Patut di ketahui bahwa pemerintah  telah mulai memberlakukan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 silam.Kebijakan ini untuk mendorong pembangunan smelter pengolahan nikel di dalam negeri.
Lebih baru Lebih lama