Inilah Kabar Terbaru Di Baleg DPR RI Terkait Jabatan Kades 9 Tahun, Apakah Itu?

Suasana Rapat Dalam 
Panitia Kerja (Panja)Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa di Badan Legislasi DPR RI
Editor     : Redaksi K24
JAKARTA,Kalimantan24.com-Panitia Kerja (Panja)Penyusunan Rancangan Undang-Undang  Desa di Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan atau di paripunakan menjadi undang-undang.

Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan.

Kesepakatan terhadap usulan langsung berlakunya ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan kepala desa terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).  yang di kutip media ini.Rabu, 28 Juni 2023.

Informasi yang di dapat media ini yaitu dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Penyusunan RUU Desa Supratman Andi Agtas itu, tidak ada suara yang berbeda dari kesembilan fraksi partai politik (parpol) yang menghadiri rapat.

Usulan dimaksud semula disampaikan oleh anggota Panja Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo. 

Dalam usulan yang disampaikan secara tertulis, Firman menyampaikan rumusan ketentuan peralihan mengenai perpanjangan jabatan kepala desa, yakni kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. 

Kedua, kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU ini.

Menanggapi usulan itu, anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andreas, sempat mengusulkan perubahan diksi menghabiskan menjadi menyelesaikan. 

Begitu juga anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan untuk mengubah menghabiskan menjadi menuntaskan. 

Namun, ahli bahasa DPR yang dihadirkan mengatakan, diksi menyelesaikan paling tepat untuk digunakan dalam konteks masa jabatan.

Misalnya, soal pengangkatan perangkat desa yang tidak lagi oleh kepala desa karena rawan politik transaksional. Pemilihan perangkat desa berpotensi hanya berdasarkan subyektivitas kepala desa dan tidak berdasarkan sistem merit. 

Selain itu, besaran dana desa juga bakal ditambah. Keberpihakan kebijakan fiskal kepada desa penting untuk mencegah terus terjadinya migrasi penduduk dari desa ke kota yang berimbas pada tidak adanya pertumbuhan di desa.

Kendati demikian, kata Supratman, pembahasan ini masih akan dilanjutkan dalam rapat panja, Senin (3/7/2023) mendatang. 

Sebab, masih ada tiga poin yang belum disepakati, yaitu besaran alokasi dana desa, perlindungan hukum kepada kepala desa, dan pengangkatan perangkat desa.
Lebih baru Lebih lama