Kejari Tapin Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Ke PN Tipikor Banjarmasin


Kasi Pidsus Kejari Tapin Dwi Kurnianto saat menyerahkan Berkas perkara kasus Pembebasan Lahan di Binuang.
Editor   : Redaksi K24 
Kalimantan24 - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembebasan lahan untuk Bendungan Tapin (Rantau) terus bergulir.

Berkat kejelian dan usaha serta kerja keras dari jajaran Kejati Kalsel dan Kejari Tapin akhirnya berkas perkara terkait kasus tersebut rampung.

Setelah mengantongi bukti yang cukup dan di lakukan penahanan terhadap terduga tersangka kasus pembebasan lahan di Binuang tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin  Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. mengeluarkan Surat pelimpahan perkara (P-31) Dengan Nomor : B-623/O.3.17/Ft.1/06/2023 dengan tersangka berinisial “S” “AR” dan “H”, tanggal 05 Juni 2023.

Setelah mendapat perintah dari Kajari Tapin, dengan menempuh perjalanan sekitar 3 jam, Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Tapin Bapak Dwi Kurnianto, S.H., M.H. langsung menyerahkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor di Banjarmasin untuk selanjutnya di sidangkan.



Kasi Pidsus Kejari Tapin Dwi Kurnianto saat pemeriksaan berkas di PTSP Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dwi sapaan akrabnya mengatakan bahwa tujuan pelimpahan ini merupakan tata laksana rutin yang harus dilakukan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau lazim dikenal dengan P-21. 


"Pelimpahan ini merupakan tata laksana rutin yang harus dilakukan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau lazim dikenal dengan P-21 ". Ungkapnya, Selasa, 06/06/2023


Kasus ini merupakan perkara yang di limpahkan  oleh  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada Kejaksaan Negeri Tapin di karenakan lokasi perkara berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tapin. (Rilis KN- Tapin)


Lebih baru Lebih lama