PN Banjarmasin Gelar Sidang Kasus Sabu 35 Agendanya Mendengar Keterangan Saksi Dari Kepolisian

      Terdakwa Ridwansyah saat sidang virtual di PN Banjarmasin 

lkatan Wartawan Online Indonesia
Pewarta : Yusni Bayan
Editor : Aar Tala                 

Kalimantan24 - Banjarmasin- Sidang lanjutan kasus tindak pidana Peredaran Narkoba jenis sabu - sabu dengan barang bukti kotor mencapai 37,25 kilogram dan berat bersih 35,09 kilogram kembali di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin di ruang sidang Candra secara virtual, Selasa (20/6/2023)

Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dari Polda Kalsel yaitu Dirnarkoba sub dit II yakni Saksi Rianto dan Agus menerangkan di depan sidang, 

"Berawal kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup besar, Lanjutnya hasil laporan tersebut langsung menindaklanjuti dan dilakukan proses penyidikan " Ujarnya. 

Dalam keterangannya di depan persidangan mengatakan bahwa barang sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel.

“Modus yang digunakan pelaku hampir sama seperti biasanya. Yakni, dengan cara pengiriman bersamaan dengan sembako dari pulau Jawa, guna menutupi penyeludupan Narkotika jenis sabu sabu tersebut" kata saksi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Yusriansyah SH MH. Sempat mempertanyakan kepada terdakwa apa betul keterangan dari saksi dan oleh terdakwa di bantah hanya sebagian saja yang benar kata Ridwansyah.

Terdakwa Ridwansyah di dampingi kuasa hukum, Nizar Tanjung SH membantah atas tuduhan tersebut.

"Tidak benar penyataan saksi tersebut" kata Nizar.

Jaksa penuntut umum JPU, Romly Salijo SH, MH dan Josephine SH dari kejati Kalsel tetap mempertahankan dan memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Ridwansyah, lewat keterangan saksi dari kepolisian.

Ketua Majelis hakim Yusriansyah, mempertegas atau menanyakan kepada terdakwa, Ridwansyah tentang keterangan saksi.

Terdakwa Ridwansyah, menjawab pertanyaan, tersebut terdakwa Ridwansyah, membantah keterangan saksi . 

Majelis Hakim pun menutup sidang tersebut dengan menjelaskan agenda sidang lanjutan yang akan di gelar pekan depan.

"Persidangan dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda yang sama yakni keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU " tutup Ketua Majelis hakim Yusriansyah.


Uraian Singkat Kejadian


Kasus ini bermula saat Polisi berhasil membongkar kasus kejahatan extraordinary itu berkat informasi dari masyarakat menyebut bahwa ada seseorang tengah memboyong sabu lintas jalur laut dari pulau Jawa, setelah informasi A1 Langsung ditindaklanjuti dengan pencegatan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. 

Benar saja, saat dicurigai, turun mobil truck box dengan nopol KH 8450 LN, yang keluar dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Queen City Hotel. 

Pada hari Sabtu (14/1/2023).Operasi penangkapan jaringan narkoba dipimpin langsung oleh Direktor Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi bersama Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata.

Petugas menguntit terduga pelaku seorang laki-laki saat masuk ke dalam kamar hotel 205 dengan membawa tiga buah tas besar. Tak ingin kehilangan buruan, petugas langsung menghadang dan melakukan penggeledahan.

Ternyata, dari dalam tas tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan Ridwansyah(42 tahun), warga Jalan Semangat Dalam, Komplek Ronna Jaya Mandiri RT 01, Kelurahan Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Usai menggeledah badan dan tas, polisi bergerak ke rumah tersangka. Lagi-lagi, berhasil diamankan beberapa buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Atas Perbuatannya tersangka Dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Tim Red)

Lebih baru Lebih lama