Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Banjarbaru, Kamis (8/06/23) Instagram KN-Banjarbaru |
Kalimantan24. Banjarbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru kembali memusnahkan barang bukti yang sudah berkukuatan hukum tetap berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 431,91 gram dengan 59 perkara, 4313 butir obat obatan terlarang dengan 7 perkara, senjata tajam sebanyak 14 buah, minuman keras jenis tuak sebanyak 12 perkara tipiring dengan total 78,7 liter. Dan Rokok ilegal Tampa cukai sebanyak 12 karton dengan 2 perkara,yang mana untuk minuman kerasnya sebagian sudah dimusnahkan di Polres Banjarbaru, sebanyak 1.107 kaleng atau botol, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Hadiyanto,SH di Halaman Kantor Kejari Banjarbaru, Kamis, ( 8/06/23 )
"Tujuan pemusnahan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, sehingga terjadi tindak pidana lain” kata Kejari
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Ketua PN Banjarbaru Rahmad Dahlan SH, K,apolres diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, Kepala BNN Banjarbaru AKBP Wahyu Bibitharta SH, MH, MM, Kasatpol PP , serta perwakilan dari MUI Banjarbaru. ( KN- Banjarbaru)