Kepala Desa Ini Gelapkan Dana Pembangunan Hingga Rp 899 Juta, Parahnya Buat Kawini 4 Wanita Dan Foya-Foya

Editor   : Redaksi K24
Kalimantan24.com-Banten-Mantan Kepala Desa Lontar, Serang ,Banten di duga korupsi dana pembangunan sampai mencapai Rp 899 juta.

Parahnya lagi  Raibnya Anggaran Pembangunan Desa tersebut di gunakan untuk nikahi 4 orang wanita dan foya-foya di tempat hiburan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Perwira polisi berdarah Kupang NTT ini  menjelaskan bahwa  pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. 

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade kepada awak media di kutip media ini, Senin 19 Juni 2023.

Saat ditanya alasan atas perbuatannya oleh pengacara tersangka , pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat kemarin.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia, 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (Red)
Lebih baru Lebih lama