KPK Ungkap Nama Dan Tahan 9 Dari 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di Kementrian ESDM

Ketua KPK Firli Bahuri Beserta Jajarannya dan Para Tersangka Kasus Korupsi di Kementrian ESDM 
Editor    : Redaksi K24
Kalimantan24.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Press Rilisnya mengumumkan 10 nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kamis, 15 Juni 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK mengatakan, para pelaku diduga menggunakan modus typo atau salah ketik dengan menambahkan angka nol satu digit, seperti tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

Saat ini KPK resmi menahan 9 Orang dari 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.

Penahanan tersangka dilakukan setelah KPK rampung memeriksa para tersangka pada hari ini, Kamis, 15 Juni 2023.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Firli mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.

Sepuluh orang tersangka itu adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Firli mengatakan, 9 Orang  tersangka tersebut kemudian ditahan di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.

“Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” ujar Firli.

Terhadap Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Christa dan Maria dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih. Sementara Lernhard mendekam di Rutan pada Kavling C1 atau KPK lama.

"Tersangka Abdullah, Bendahara Pengeluaran masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Firli.

Firli mengungkapkan negara mengalami kerugian hingga Rp27,6 miliar dari kasus ini.

Firli juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rilis)



Lebih baru Lebih lama