Langsir Solar Subsidi Dan Jual Kembali Akhirnya Pria Ini Di Ringkus Polisi

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan gambar mesin POM Mini yang disita sebagai salah satu barang bukti dari tersangka kasus BBM Ilegal saat konferensi pers, Selasa 13 Juni 2023

Editor   : Redaksi K24
Kalimantan24.com-Samarinda Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menangkap Seorang pria berinisial AS, (25), seorang warga Jalan Rapak Indah, Samarinda, terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi ilegal. 


Dalam konfrensi persnya Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Selasa,13 Juni 2023 seperti di kutip media ini menjelaskan bahwa Pelaku AS selama setahun terakhir dia bolak balik membeli solar (Langsir)bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum untuk dijual kembali.


Bau Anyir perbuatan pelaku akhirnya terendus juga, polisi mengetahui dugaan penyalahgunaan solar subsidi itu dari laporan masyarakat. Kemudian saat  polisi melakukan penyelidikan berhasil memergoki AS sedang antre di SPBU di Jalan Rapak Indah, kecamatan Sungai Kunjang, Kamis 1 Juni 2023. lalu.


“Dia (AS) menggunakan truk, dan saat itu sedang beli solar subsidi di SPBU,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kapolresta Samarinda.


Dari hasil penyidikan polisi mengungkap solar tersebut AS untuk ditampung dan diperjualbelikan lagi di peralatan pengisian BBM mini (POM Mini) miliknya.


“Solar subsidi itu tidak digunakan pelaku untuk kebutuhan moda transportasi, namun dia perjual belikan kembali untuk memperoleh keuntungan” ujar Ary Fadli.


Pelaku AS sudah satu tahun terakhir ini diduga menyalahgunakan BBM solar subsidi, dan berpindah-pindah antre di SPBU di kawasan Sungai Kunjang.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti 300 liter solar subsidi, kartu BBM, mesin POM Mini, drum serta jeriken berkapasitas 300 liter.


“Dia beli Rp 6.800 per liter, dijual lagi Rp 10.000 di POM Mini. Dia berulang kali beli di SPBU menggunakan fuel card (kartu BBM) buat nyetok di POM Mini." pungkas Kapolres.(***)

Lebih baru Lebih lama