Pelaku Dugaan Pembegalan Dan Pengeroyokan Pada 3 Orang Banser NU Di Kapuas Hulu Di Ringkus Polisi

Pelaku Dugaan Pembegalan Dan Pengeroyokan Pada 3 Orang Banser NU Di Kapuas Hulu
Kalimantan24.com-Kapuas Hulu - Satreskrim Polres Kapuas Hulu telah menetapkan sejumlah pelaku dugaan pembegalan dan pengeroyokan terhadap 3 Orang anggota Banser NU, yang terjadi di wilayah Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu. Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Dugaan pembegalan dan pengeroyokan terhadap 3 orang anggota Banser NU Kecamatan Bunut Hulu, di Desa Temuyuk, terjadi pada hari Minggu 25 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan, dari 14 orang yang diamankan, 5 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ini sudah ditahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Awalnya jumlah total yang diamankan 14 orang yang terdiri dari 6 anak dan 8 dewasa, dimana hasil penyelidikan terduga pelaku berjumlah 9 orang, terdiri dari 4 anak dan 5 dewasa," ujarnya di kutip media ini dari TribunPontianak. Kamis 29 Juni 2023.

Akan tetapi dari 9 orang diduga pelaku, jelas AKP Joni yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 5 orang dengan kategori orang dewasa, dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas Hulu.

"Terhadap pelaku masih usia anak atau bawah umur yang berjumlah 4 orang dikembalikan sementara kepada orang tua, mengingat usia mereka antara 12 hingga 15 tahun, dan akan dilakukan pembinaan sambil berkoordinasi dengan pihak bapas sintang," ucapnya.

AKP Joni menyebut pasal yang dipersangkakan ke tersangka kasus tersebut adalah Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)
Lebih baru Lebih lama