Penyidik KPK Panggil Sekda Kapuas Kalteng Dan 4 Pejabat Lainnya

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kalimantan24.com-Kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati Kapuas Dan Istrinya terus bergulir, kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK tengah mendalami keterkaitannya dengan pihak lain.

Oleh karna itu tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK  mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, pada hari ini. 

Selain Sekda, KPK juga memanggil empat pejabat Pemkab Kapuas yakni, Kadis Kesehatan, Tonun Irawaty Panjaitan.

Kemudian, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kapuas, Apollonia; Kadis PUPR Kapuas, Teras; serta Kabid Bina Marga Kapuas, Jonie. 

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dan suap Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB).

Hal ini di sampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat,kepada awak media, Selasa (6/6/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Ali Fikri.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Akan tetapi, KPK sempat menggeledah ruang kerja Sekda Kapuas dan sejumlah lokasi lainnya beberapa waktu lalu.
  
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ben Brahim dan istrinya diduga menerima uang haram Rp8,7 miliar. Keduanya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.

Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor   : Redaksi

Lebih baru Lebih lama