Pria Ini Bakal Jadi Penghuni Hotel Prodeo,Akibat Bikin Bonyok Laki-Laki Yang Bersama Istrinya Di Indekost

Kalimantan24.com-Seorang pria yang berinisial MAS yang merupakan mahasiswa babak belur di hajar pelaku yang berinisial RHM pasalnya pelaku menemukan MAS bersama Istri pelaku di sebuah kamar Indekost.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah indekos di wilayah Pandowoharjo, Sleman pada 30 Mei 2023. 

Hal ini di sampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto dalam konfrensi persnya.Rabu (7/6/2203). 

Eko Haryanto mengatakan, Motifnya karena emosi dan cemburu.

"Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi emosi pelaku setelah memergoki istrinya sedang bersama korban di dalam sebuah kamar indekos," kata Eko.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Peristiwa bermula saat istri pelaku pergi dari rumah dan pamit ke rumah orang tuanya. Namun saat dicek ke rumah orang tuanya, istrinya tidak berada di tempat.

Pelaku justru mendapat kabar jika istrinya berada di sebuah kamar indekos korban. Pelaku kemudian mendatangi indekos tersebut bersama empat orang rekannya.

"Spontan pelaku emosi dan melayangkan pukulan pada korban dengan tangan, piring, dan botol, serta menendang korban," ungkapnya.

Usai menganiaya, tersangka bersama kawannya kemudian membawa korban ke rumah pelaku di wilayah Tempel menggunakan mobil. Sepanjang perjalanan, pelaku masih terus menganiaya korban.

Bahkan setelah sampai di rumah pelaku, korban dipukul lagi menggunakan helm dan tongkat. Orang tua pelaku yang mengetahuinya, lantas menyarankan untuk membawanya ke rumah sakit.

"Korban mengalami beberapa luka. Paling parah luka pada bagian kepala karena terkena pukulan tangan, piring, hingga botol miras, serta di bagian bagi karena terkena pukulan tongkat," bebernya.

Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Tempel pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti mobil, helm, tongkat pemukul, pecahan botol miras, hingga pakaian yang masih ada bercak darahnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," pungkasnya. (Rilis)
Lebih baru Lebih lama