Sakit Hati Di Bilang Miskin, Ali Nurdin Bunuh Istrinya Bungkus Dengan Plastik Dan Masukin Dalam Karung

Berita Hukum dan Kriminal

Editor     : Redaksi K24
Bandung - Tim gabungan Polsek Bandung Kulon, Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap Ali Nurdin (52 tahun) terduga pembunuh Ema Purnama (42 tahun) yang merupakan istrinya di sebuah kontrakan di Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Senin (5/6/2023) lalu.

Ali Nurdin di ringkus petugas di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023). Kemarin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono 
saat konfrensi pers
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konfrensi persnya, Senin,12/06/2023 seperti di kutip media ini mengatakan, setelah petugas di Polsek Bandung Kulon mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat tentang temuan mayat terbungkus plastik. Mereka langsung melakukan penyelidikan atas temuan mayat yang sudah berbau busuk, 

Ali Nurdin sendiri sudah dicurigai telah membunuh istrinya, Ema Purnama (43). Sebab saat jasad korban ditemukan terbungkus karung di sebuah rumah kontrakan di Gang Family Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Rabu (7/5/2023), Ali Nurdin langsung menghilang.

Setelah polisi turun tangan, pelarian Ali Nurdin akhirnya terbongkar. Warga Singajaya, Garut itu ditangkap saat berada di Muaro Jambi, Minggu (11/6/2023). Ali kemudian digiring ke Bandung dan langsung dijebloskan ke penjara.

"Setelah olah TKP, kita mengerucut kepada salah satu tersangka yang merupakan suami korban. Kita laksanakan pengejaran dan tersangka kita tangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.

Kontrakan di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung,tempat di temukannya jasad Ema 
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Ali membunuh istrinya, Ema pada Senin (5/6). Tiga hari kemudian, jasad korban baru ditemukan terbungkus karung karena mengeluarkan bau busuk di dalam kontrakan yang dihuni tersangka.

Menurut Budi, sebelum membunuh korban, tersangka sedang membujuk Ema untuk membatalkan niat perceraiannya. Namun korban menolak dan bersikukuh untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka.

"Yang bersangkutan ini membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau," ucapnya.

Karena keinginannya ditolak, tersangka lantas meminta uang sebesar Rp 27 juta kepada korban. Uang itu tersangka anggap sebagai bayaran atas jasanya yang pernah ikut bekerja membangun kontrakan milik korban.

Namun, korban yang merupakan warga Kelurahan Melong, Kota Cimahi kembali menolak permintaan tersebut. Dari sini lah kemudian terlontar pernyataan dari korban bahwa ia tidak akan rujuk dengan tersangka karena suaminya itu miskin.

"Korban mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin. Pada saat ditolak rujuk dan menyerahkan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban menggunakan lutut, dan terakhir diikat leher korban menggunakan sarung sampai meninggal dunia," ungkap Budi.

Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri dengan mengambil uang milik korban sebesar Rp 300 ribu beserta sepeda motornya. Motor itu tersangka titipkan ke orang lain, sementara dia langsung menaiki bus menuju ke wilayah Jambi.

Dalam pelariannya ini, tersangka sempat ikut bekerja bersama rekannya di kawasanan perkebunan. Tempat persembunyian tersangka pun berhasil terbongkar setelah polisi menyisir beberapa tempat hingga akhirnya sampai di Muaro Jambi.

Tersangka Ali Nurdin
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka  Ali Nurdin mengaku nekat membunuh istrinya karena sakit hati. Sebab, semenjak menikah pada akhir 2020, di hari itu korban ingin bercerai hingga menyebutnya sebagai orang miskin. 

"Sakit hati, Pak, dibilang miskin," ungkap tersangka Ali Nurdin.

Tersangka juga sudah berniat menutupi jejak kejinya itu dengan cara membungkus jasad istrinya ke dalam plastik lalu dibungkus kembali menggunakan karung. Perbuatan itu ia lakukan demi menutupi bau busuk setelah mengeksekusi korban. 

"Takut kecium bau, Pak. Makanya dibungkus," ucap Ali Nurdin.

Kini, tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Ia pun menyesali aksi kejinya itu dan bersedia mempertanggung jawabka perbuatannya.

"Iyah Pak (menyesal). Saya sanggup (tanggung jawab)," ucap Ali Nurdin dengan tertunduk lesu.

Atas perbuatannya, tersangka Ali Nurdin terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Rilis)

Lebih baru Lebih lama