Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Barang Buktinya Bikin Melongo.!

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko saat memberikan keterangan persnya

Kalimantan24.com-Satu kilogram sabu sabu di dalam kemasan teh China dan 980 butir extacy jenis ineks berlogo minion warna kuning berhasil di sita oleh 
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dari Tangan HY (46)Diduga barang haram tersebut merupakan merupakan narkoba dari jaringan internasional yang akan di edarkan di kota Banjarmasin. 

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko saat memberikan keterangan pers di Banjarmasin, Senin. 13 Juni 2023.

“Setelah melalui proses penyelidikan, kita geledah rumah pelaku dan ditemui sabu sabu dan extacy dibungkus dalam kemasan teh China,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko.

Kompol Suryo mengatakan sabu-sabu dan extacy tersebut dibungkus rapi dalam kemasan dan hendak diedarkan ke tempat hiburan malam (THM)di Kota Banjarmasin.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran sabu sabu ini barangnya masuk ke Banjarmasin sebanyak satu kilogram per dua minggu,” unkapnya.

Ia mengatakan pihaknya sedang mendalami informasi lebih lanjut terkait sabu sabu yang diduga berasal dari China dan diedarkan di Kota Banjarmasin tersebut.

Suryo memaparkan proses pengungkapan bermula saat personel Satreskoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat pada Selasa (6/6/2023).

Dari informasi yang terima, di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.

Lebih lanjut, tim melakukan pengamatan dan penyelidikan di sekitar lokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku atas nama HY (46).

Suryo menyebutkan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Ia menuturkan personel langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku yang kami tengkap ini juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," tutur Suryo.

Saat ini personelnya terus mendalami dan mengembangkan lebih lanjut kasus temuan narkotika tersebut untuk membongkar tuntas jaringan internasional yang beredar di Kota Banjarmasin.

Atas kejahatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.(Rilis)

Lebih baru Lebih lama