Editorial Redaksi K24
Kalimantan24.com - Kebijakan yang jomplang terlihat sekali pada saat Badan Legislatif DPR RI dengan Sangat cepat dan kilatnya mengamini usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, selain itu terkait anggaran dana desa dan yang lainnya.
Sangat berbeda jauh dengan Revisi Undang-Undang ASN yang notabene menyangkut nasib para guru honorer dan tenaga kesehatan yang mengikuti P3K.
Contoh nyata adalah Guru Honorer yang mengabdi lebih dari 10 tahun pun tidak tau juntrungan nasibnya.
Langkah DPR RI menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun mendapat kritikan dari guru yang mengikuti PPPK tersebut.
"Menangis kami melihat DPR RI luar biasa cepat menyetujui usulan perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih di kutip dari JPNN Senin (26/6/2023).
Menurutnya pihaknya sudah berjuang selama tiga tahun guna mendapat regulasi untuk pengangkatan menjadi aparatur sipil negara, namun, hingga saat ini nasib mereka belum juga selesai.
Harusnya Pemerintah Pusat dan Juga DPR RI segera menyelesaikan hal tersebut baik dari revisi Undang-Undang ASN nya , maupun segera mengangkat Guru Honorer, baik P1,P2,P3.
Yang utama lagi alokasi gaji untuk mereka betul-betul dari Pemerintah Pusat seperti yang di sampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Bukan di bebankan ke pemerintah daerah saja tapi tanggung jawab bersama"
Sangat wajar kalau Pemerintah Daerah mengusulkan Formasi P3k ASN tidak banyak karna beban penggajian di bebankan ke Pemerintah Daerah.
Untuk Kepala desa bisa tapi kenapa untuk guru-guru honorer kok nggak bisa. Sesuatu yang patut di pertanyakan. Ada apa kok begitu alotnya dan berubah-rubah regulasinya.?