Banjarbaru-Salpol PP Kota Banjarbaru lakukan penyegelan terhadap puluhan Toko atau Kios di Pasar Ulin Raya,Kota Banjarbaru.
Pasalnya para pedagang yang menempati toko-toko tersebut menunggak membayar retribusi pasar mulai dari tahun 2017 lalu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Ulin Raya Banjarbaru Irwan Hendro mengatakan, sebanyak 63 kios atau toko di Pasar Ulin Raya terpaksa disegel.
“Pertokoan ukuran 3×4 ada 18 buah, ukuran 2×3 ada 35 buah, dan los ikan ada 5, serta los sayur ada 5 buah, dengan total 63 buah yang disegel,” Ucapnya kepada Awak Media ,Kamis (8/6/2023).
Setelah melalui prosedur yang ada yaitu dengan memberikan SP 1, SP 2 hingga SP 3 kepada para pedagang akhirnya dengan terpaksa penyegelan itu di lakukan.
Bahkan, sebelum penyegelan di lakukan,pihaknya kembali melayangkan surat peringatan lagi ke para pedagang agar mereka mau melunasi tunggakannya.
Akan tetapi tidak ada tanggapan, sehingga pihaknya terpaksa menyegelnya.
“Karena tidak pernah ditanggapi oleh pedagang tersebut, dengan terpaksa penyegelan ini dilakukan,” pungkasnya.