Sempat Buron Pelaku Penghamilan Anak Kandung Sendiri Di HST Berhasil Di Bekuk Polisi

Editor    : Redaksi K24
Kalimantan24.com-Polres Hulu Sungai Tengah menggelar konfrensi pers kasus rudapaksa oleh kakek dan ayah kandung kepada darah daging sendiri hingga hamil, Senin (5/6/2023) di Mapolres HST Barabai.

Kepala Polres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jimmy Kurniawan didamping Wakapolres Kompol Raindhard Maradona dan Kasatreskrim, Iptu Andi Patinasarani, menjelaskan bahwa Kurang Lebih dua minggu  pelaku tindak asusila terhadap putri kandung menjadi buronan.

Kapolres menjelaskan bahwa akhirnya pelarian tersangka I (34) yang merupakan ayah korban berhasil dihentikan anggota Satreskrim Polres HST di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel, Jumat (2/6/2023).

"Saat diamankan, tersangka ingin melarikan diri, sehingga anggota langsung memberikan tindakan tegas untuk mengakhiri pelarian tersangka," jelasnya.

Dengan ditangkapnya ayah kandung korban, maka lengkap sudah para pelaku yang telah merudakpaksa korban dibawah umur sampai hamil tersebut.

Kedua pelaku ayah dan kakek kandung korban dan dijebloskan ke dalam sel Polres HST dan di proses hukum lebih lanjut.

Kakek kandung korban ditangkap lebih dulu oleh polisi, tak lama setelah masuk laporan. Sang kakek adalah residivis kasus yang sama, dipenjara 5 tahun, karena menodai putrinya sendiri. Ternyata, menodai lagi cucunya sendiri.

Sedangkan kondisi korban atas perbuatan ayah dan kakek kandungnya sangat memprihatinkan , karna sedang hamil anak hasil campursari kedua pelaku dengan usia kandungan kurang lebih 6 atau 7 bulan.(Rilis)
Lebih baru Lebih lama