"TERLALU" 1 Oknum Kepala Sekolah Dan 1 Oknum Guru Madrasah Di Wonogiri Cabuli Hingga 12 Siswinya

Seorang Oknum Kepala sekolah dan Seorang Guru Madrasah Di Wonogiri Yang Melakukan Pencabulan Terhadap 12 Siswinya.
Editor   : Redaksi K24
Kalimantan24.com - Bagi seorang pendidik harusnya mempunyai moral yang baik, namun beda halnya dengan 2 Orang Oknum pendidik di ,Wonogiri Jawa Tengah ini.

Pasalnya seorang Oknum kepala sekolah (kepsek) dan seorang Oknum guru di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng)  diduga tega mencabuli 12 siswinya. 

Al hasil akibat kelakuan bejat kedua oknum pendidik tersebut, Akhirnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan kemarin (Jumat), kami menetapkan dua tersangka atas kasus pencabulan tersebut," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dilansir media ini dari detikJateng, Sabtu (3/6/2023).

Indra mengatakan tersangka berinisial M (47) yang berstatus sebagai kepala sekolah di madrasah dan Y (51) yang berstatus guru di madrasah tersebut. 

Setelah di Interogasi penyidik M dan Y mengakui melakukan pencabulan terhadap 12 siswi yang ada di madrasahnya tersebut.

Indra  Menjelaskan  bahwa kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban. Kemudian polisi menyelidiki dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5). Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terangnya.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Red)

Lebih baru Lebih lama