Tiga Perusahaan Ini Jadi Tersangka Korupsi Persetujuan Ekspor Minyak Sawit Mentah Dan Turunannya Juga Minyak Goreng

Editor   : Redaksi K24
Jakarta-Tiga Perusahaan Minyak Sawit ini di buat sesak nafas oleh Kejaksaan Angung RI. Mereka tidak bisa mengelak lagi atas tindakannya yang telah menyengsarakan warga +62 dan merugikan negara.

Akhirnya Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak sawit  itu sebagai tersangka dalam perkara persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng. Kerugian yang ditanggung negara  bukan main-main nominalnya mencapai Rp 6,47 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan hal ini dalam Konfrensi Persnya di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis , 15 Juni 2023.

"Pada hari ini juga Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group," Ujar Ketut Sumedana.

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng tersebut," tambahnya.

Terbukti, lanjut Ketut, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut.

"Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut

Dikutip dari Antara sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.(*)

Lebih baru Lebih lama