Editor : Aar Tala
Jakarta,Kalimantan24.com- Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun dan bisa mencalon lagi bakalan menjadi kenyataan.
Pasalnya Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju tentang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi 9 tahun dalam satu kali periode masa jabatan dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Tentunya hal ini membuat Kepala Desa yang ada di Indonesia berbahagia, karna Usulan tersebut gol dan lancar dan mulus seperti jalan tol.
Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis, 22 Juni 2023, dalam rapat yang digelar untuk membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Enam fraksi yang setuju antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa.
Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.
"Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode," kata Andreas.
Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan.
Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.
"Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," ujarnya.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku.
Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.
"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," katanya.
Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripruna selanjutnya.