Sidang Putusan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari di Banjarmasin |
Kalimantan24.com- Banjarmasin, Kasus Korupsi Proyek Pembuatan Galangan Kapal PT. DOK dan Perkapalan Kodja Bahari senilai 19 miliar TA 2018, akhirnya ke empat terdakwa di vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin Selasa (27/06/23).
Proses persidangan yang memakan waktu hampir 225 hari akhirnya sampai pada klimaksnya, ke empat terdakwa bisa bernafas lega . Pasalnya terdakwa yaitu terdakwa l Albertus Pattaru Mantan Direktur Komersial, Terdakwa ll Muh. Saleh Terdakwa Lidyannoor sebagai direktur PT. Lidy's Artha Borneo dan terdakwa lV Suharyono mantan Direktur Operasi dan Teknik, perkaranya telah diputus bebas oleh ketua hakim Dr. I Gede Yuliarta SH, MH.
Dalam putusannya majelis hakim Dr. I Gede Yuliarta SH, MH bersama kedua anggotanya berpendapat bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek pembuatan galangan kapal tersebut harus mengacu pada peraturan perusahaan bukan peraturan presiden.
Sehingga ke empat terdakwa yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang di limpahkan ke Kejari Banjarmasin tersebut, dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi, oleh karena itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam putusannya Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa selama sembilan tahun pidana penjara serta denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti untuk terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp 5.708.577.071,82 dan jika tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkaitan hukum , maka harta benda disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum juga menyebut jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai 5,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel.
Mendengar putusan Ketua Majelis Hakim, JPU yang di wakili jaksa dari Kejari Banjarmasin langsung menyatakan kasasi atas putusan tersebut.
"Kami akan kasasi terhadap putusan pengadilan tersebut" pungkas JPU.(Tim Red)