Kalimantan24.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran ataupun penyalahgunaan barang haram laknat yang merusak generasi muda di Kalsel.
Hasilnya tidak kurang dari 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan juga ekstasi yang menggunakan modus di simpan dalam mobil untuk melakukan transaksi dengan sistem ranjau tanpa bertemu antara pengedar dan pembelinya berhasil di tangkap.
"Kami temukan dua unit mobil jenis double cabin yang tersimpan total 102 paket sabu-sabu sebanyak 8.711,33 gram atau lebih kurang 8,7 kilogram dan 4.157 butir ekstasi dengan berat 1.564,65 gram atau 1,5 kilogram sehingga totalnya 10.275,98 gram atau 10,2 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi dalam Press Rilis di Banjarmasin, Senin,17 Juli 2023 yang di kutip media ini.
Pemilik Ke dua mobil yang tersimpan narkoba itu berinisial TH (34) yang ditangkap tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Zaenal Arifien.
Kronologis Penangkapan
Pelaku TH awalnya ditangkap saat melakukan transaksi empat paket sabu-sabu dengan berat 401,6 gram menggunakan mobil jenis sedan di Jalan MT Haryono Banjarmasin.
Kemudian dari pengakuannya, ternyata masih ada narkoba disimpannya di dalam dua unit mobil yag terparkir masing-masing di Jalan Pemurus Komplek Purnama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan di Jalan Asang Permai Km 11 Komplek Asang Permai Residence, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar
Dari Hasil pengembangan petugas melalui metode penyidikan scientific cyber analytics, tersangka TH yang beralamat tinggal di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar mempunya banyak transaksi mencurigakan.
Dari hasil pendalaman petugas ini sesuai dengan pengakuan tersangka yang telah memperoleh pendapatan mencapai Rp760 juta hasil penjualan narkoba tersebut.
Sedangkan pada tiga kartu ATM yang disita, petugas mendapati total saldo hanya tersisa Rp 60,7 juta.
"Jadi tersangka ini jaringan antar provinsi yang mendapatkan pasokan narkoba dari Kalimantan Timur, untuk sekali pengambilan dan penjualan narkoba dia menerima upah Rp180 juta," jelas Tri
Kini polisi masih berupaya mengejar bandar di atasnya sang pemberi perintah dengan identitas sudah dikantongi petugas berinisial S dan diduga berada di luar Provinsi Kalsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (Rilis)