2 Saksi Di Hadirkan Dalam Sidang Lanjutan Terkait Dugaan Perkara Pencucian Uang Mantan Bupati HST

Kalimantan24.com-Sidang lanjutan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yakni H Abdul Latief, Rabu 13 Juli 2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dari pantauan media ini Agenda sidang kali ini, Adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan tersebut yakni H Muksin selaku orang yang menjual sejumlah mobil mewah kepada terdakwa H Abdul Latief, dan satu lagi saksi dari LHKPN.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq menerangkan dua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait dengan kepemilikan mobil mewah dari terdakwa H Abdul Latief.

"Kalau saksi H Muksin merupakan pemilik mobil Hammer dan Cadillac yang kemudian dijual kepada terdakwa. Sedangkan saksi dari LHKPN menjelaskan terkait dengan laporan dari terdakwa. Karena terakhir yang dilaporkan hanya ada satu kendaraan saja, padahal ada banyak," katanya.

Disinggung mengenai terdakwa membantah bahwa mobil Cadillac Escalade dengan nomor polisi B 232 PB yang juga turut disita dan dijadikan barang bukti, Taufiq pun mengatakan bahwa faktanya dokumennya sudah berubah alias sudah dibaliknama.

"Memang digadai awalnya, kemudian kuitansi atas nama anak terdakwa. Tapi memang yang melakukan komunikasi adalah terdakwa H Abdul Latief,dokumen sudah diminta dan kemudian dibaliknama, jadi dianggap sudah dijual," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak ini  menutup sidang tersebut.Dan sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar kembali dua minggu kemudian.(Red)

Lebih baru Lebih lama