Aneh Bin Ajaib, dan Kebingungan, "Kerugian Rp.235 Juta Lebih Harus Ditanggung Makelar "

 
Anwar Khalidi dan Ridani, Makelar Yang di Jadikan Terdakwa


Kalimantan24.com – Balangan – Dua orang Makelar yang dijadikan terdakwa oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan, akhirnya mendapatkan tuntutan masing masing selama 1 tahun 8 bulan hukuman penjara bertempat di pengadilan negeri Paringan, kamis (27/07/23).


Dalam  surat tuntutan  yang di bacakan Muhammad Agung Dharmawan SH, JPU dari Kejari Balangan menuntut saudara Ridani dan Anwar Khalidi (Aking) yang merupakan makelar tukar tambah jual beli mobil CRV putih tahun 2018 kepada korban Nurul Husna telah terbukti melakukan kasus pasal penggelapan dan penipuan dengan pasal 372 , 378 KUHP dan Jo 55 dan 56 dengan kerugian korban mencapai Rp. 235.740.000, - .


Saat Pembacaan Tuntutan

Kasus ini bermula ketika ada kesepakatan Jual beli mobil dilakukan dengan cara tukar tambah antara satu unit mobil Crv tahun 2014 milik Nurul Husna  dengan satu unit mobil Crv  tahun 2018 milik yang diakui oleh terdakwa adalah milik kakak terdakwa Ridani.


Mobil milik korban Nurul Husna dihargai sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan mobil yang dijual terdakwa Ridani dihargai sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Sehingga saksi Nurul Husna memiliki kewajiban untuk menambah uang sebesar Rp. 300.000.000,- dari kesepakatan tukar tambah tersebut dengan janji membayar 10x pembayaran dalam waktu 10 bulan dan sebagai tanda jadi membayar uang sebanyak 12 juta kata Agung saat membacakan tuntutannya.


Setelah berjalannya waktu atau sekitar dua bulan setelah pembelian jual beli dengan tukar tambah tersebut, leasing atau pembiayaan menagih anggsuran kepada saudara Husna lewat telpon dari perusahaan leasing karena ada keterlambatan.


"Pembayaran selama 2 bulan sebanyak 23.740.000,- atau perbulannya 11.870.000,- dan korban mengatakan bahwa” saya tidak ada hubungan dengan saudara penagih !, hanya berkewajiban membayar lewat saudara Ridani dan Anwar Khalidi, dan mobil ini masih merupakan tanggungan dari saudara Ridani”.


Merasa takut akan diambil oleh pihak leasing akhirnya korban mendatangi pihak leasing dan mempertanyakan berapa yang harus kami bayar dan berapa bulan sisa pembayarannya. Pihak leasing mengatakan bahwa pembayaran Rp. 11.870.000,- /bulan selama 32 bulan.


Merasa ditipu oleh para makelar akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian resort Balangan dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jangka waktu tukar tambah dan pelaporan ke polisi sekitar 10 bulan kemudian.


Barang bukti yang di sita adalah 1 (satu) lembar kwitansi berwarna biru, - 2 (dua) lembar Foto STNK, - 2 (dua) lembar Foto Mobil.; - 1 (satu) lembar riwayat pembayaran; - 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Mobil merek Honda CR-V warna hitam Metalik tahun 2014 dengan nomor rangka MHRRM1830EJ401173, dengan nomor mesin R20A59424722, TNKB DA 1388 TYB, atas nama NURUL HUSNA; - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Mobil merek Honda CR-V warna hitam Metalik tahun 2014 dengan nomor rangka MHRRM1830EJ401173, dengan nomor mesin R20A59424722, TNKB DA 1388 TYB, atas nama NURUL HUSNA; - 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor Seri 0599527 Mobil Merek Honda CR-V warna hitam Metalik tahun 2014 dengan nomor mesin MHRRM1830EJ401173, dengan nomor rangka R20A59424722, TNKB DA 1388 TYB, atas nama NURUL HUSNA; - 1 (satu) lembar Kwitansi Jual Beli, kata agung mengahiri pembacaan tuntutannya.


Sebelum berakhirnya sidang humaidi suami  dari pelapor ibu husna, sempat bertanya dengan hakim terkait barang bukti yang tidak bisa di perlihatkan sepeti mobil, hanya gambar mobil crv, bpkb beserta stnk beserta notice pajak.


Dan majelis hakim langsung menjawab, dan mengatakan bahwa itu bukan kewenangan mereka, kami hanya menyidangkan, permasalahan yang saudara ajukan, silahkan bertanya kepada penyidik kepolisian, kata Hakim Sopyan


Abah Guru Haji.Sugianor

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Guru Haji Sugianor sangat senang dan langsung memberikan aplus kepada pihak kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri Paringin dan langsung memberikan komentar kepada media ini.


"Dalam tuntutan tersebut sangat subjektif, selama saya mendengar di persidangan bahwa dalam pemalsuan data tersebut menurut pendengaran kita saat mendengarkan saksi, Rindani menyerahkan ktp kepada ibu husna, terus yang menulis ibu husna dan tidak ada ridani bilang haji, karena di minta ktp pada saat itu, karena waktu itu memakai songkok putih ( Kopiah Haji) habis pengajian, sehingga dikatakan Haji" kata Abah Guru panggilan akrab beliau.  


Kronologis yang di dapatkan oleh media ini saat berkunjung kelapas Amuntai, menurut keterangan kedua terdakwa, Selasa, (25/03/23) mengatakan bahwa mereka  berdua sebagai makelar untuk jual beli mobil dengan cara tukar tambah kepada ibu Husna orang Balangan.


Kasus ini berawal ketika Husna meminta carikan mobil Hrv baru ke saudara Anwar Khalidi (aking),  akhirnya aking mencari kawan untuk mencarikan mobil Hrv dan bertemu dengan Ridani, dan Ridani mengatakan bahwa Hrv tidak ada yang ada hanya mobil Crv turbo tahun 2018.


Akhirnya setelah ada kesepakatan antara Aking dan Ridani mereka berdua membawa mobil tersebut kepada Husna untuk di tawarkan dan setelah bertemu Husna mereka berdua menawarkan mobil Crv Turbo tahun 2018.


Husna bersepakat untuk membeli mobil Crv tahun 2018 dengan cara tukar tambah dengan mobil Crv tahun 2014 yang mana di hargai 200 juta sebagai uang muka untuk crv 2018 dan Crv tahun 2018 di hargai 500 juta, dan husna juga mengetahui bahwa mobil Crv tahun 2018 tersebut masih dalam masa kredit oleh leasing


Sehingga ada sisa pembayaran yang harus ibu husna bayar sebanyak 300 juta dalam kurun waktu 10 bulan pelunasan dan paling lambat 11 bulan dengan membayar per 2 bulan, dan apabila ibu Husna belum bisa melunasi Crv tahun 2018 tersebut harap membayari bulanan mobil tersebut kepada pihak leasing, dan ibu Husna bersepakat menyanggupi permintaan tersebut.


"Maka terjadilah jual beli tersebut dengan tukar tambah, dan selain itu kami bingung kenapa pemilik mobil crv tahun 2018 Arianto alias Abau  pemilik showroom mobil tidak di jadikan terdakwa hanya di jadikan saksi oleh pihak kepolisian, padahal kami dapat mobil tersebut  berasal dari Abau, aneh bin ajaib, dan bingungnya lagi ada kerugian yang dialami oleh ibu Husna terkait jual beli dengan cara tukar tambah yang yang harus kami tanggung sebanyak Rp. 243.740.000, - dalam bap saat kami di periksa di kepolisian dan sudah di jadikan tersangka,  padahal mobil crv tahun 2014 ibu husna di jual Abau pemilik showroom hanya laku di jual Rp.185 juta,  Kata Ridani dan Khalidi.


Setelah hampir 10 bulan berjalan setelah jual beli dengan tukar tambah, tahu tahu kami (Ridani dan Anwar Khalidi) di tangkap  pihak kepolisian Balangan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan pihak Husna.


"Dan kami berdua sangat bingung saat di persidangan ada barang bukti Buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) beserta STNK dan notice pajak untuk crv tahun 2014 warna hitam atas nama ibu Husna, padahal mobil tersebut sudah laku terjual, ya tidak mungkin bpkb,stnk dan notice pajaknya mau di pinjamkan sebagai barang bukti persidangan oleh pemilik baru". Kata Ridani dan Anwar Khalidi mengakhiri pembicaraan. 


Tim Redaksi Kalimantan24


Lebih baru Lebih lama