Brigjen Asep Guntur Di Khabarkan Mundur Di Duga Karna Sikap Pimpinan KPK, Ada Apa?

Brigjen Asep Guntur Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

Kalimantan24.com-Brigjen Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. 

Keputusan itu dilakukan usai Pimpinan KPK meminta maaf ke TNI dan menyebut penyelidik khilaf terkait operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Para penyelidik dan penyidik disebut kecewa terhadap sikap Pimpinan KPK.

Informasi yang himpun dari sumber berita yang kredibel menyebut Asep sudah menyampaikan dirinya akan mundur lewat grup komunikasi internal penyelidik/penyidik KPK. Asep disebut akan menyampaikan surat resmi pada Senin (31/7/2023).

"Rekan-rekan penyidik di lantai 9 sudah ramai dari tadi sore merapat ke ruang bang Asep. Mereka solid," kata sumber info tersebut, Jumat (28/7/2023)di kutip dari detikcom.

Asep mundur usai Pimpinan KPK menyampaikan penyelidik khilaf terkait kasus penetapan Kabasarnas dan orang Korsmin Kabasarnas Letkol Afri sebagai tersangka. 

Pimpinan KPK Sebut Penyidik KPK Keliru saat OTT Pejabat Basarnas

KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).

Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.

Dia berharap kerja sama antara KPK dan TNI makin baik. Johanis juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana tersebut.

"Dalam konteks dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum dari TNI, Penyidik dari POM TNI yang berwenang dalam penanganan perkara pidana tersebut. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima," pungkasnya.(red)
Lebih baru Lebih lama