Asyik! Revisi Undang-Undang Desa Di Sepakati Menjadi RUU Inisiatif DPR Dalam Rapat Paripurna Hari Ini


Kalimantan24.com - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 hari ini. Di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa , 11 Juli 2023.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mengawali Rapat tersebut Puan Mahari menyapa sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat desa yang hadir secara langsung di ruang rapat paripurna itu.

Sejumlah organisasi yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut antara lain Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Aliansi Srikandi Jawa Barat, Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Kades Indonesia Bersatu, Aliansi Bersatu Jawa Timur, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia, serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPD Pusat.

Dalam rapat tersebut masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan terkait RUU Desa ke kepada pimpinan DPR. Pandangan itu disampaikan secara tertulis.

Setelah itu, Puan selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing. Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi rancangan undang-undang usul DPR?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat. Kemudian perwakilan dari organisasi-organisasi perangkat desa yang berada di balkon ruang rapat sontak berteriak senang dan suka cita.

Patut diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Desa dibawa ke paripurna usai diketok dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu.

Baleg DPR menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, Baleg menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.(red)

Lebih baru Lebih lama