Di Duga Cemari Lingkungan Dan Rusak Hutan, 2 Perusahaan Ini Di Demo Pasukan Merah Barito Utara

Kalimantan24.com - Terkait Hak masyarakat mengenai masalah plasma 20 persen, dan juga mengenai limbah pabrik kelapa sawit yang di duga dibuang kedalam Air Sungai Karamuan oleh PT Multi Persada Gatra Megah (MPG). 

Selain itu juga terkait dengan dugaan perambahan kayu yang di lakukan oleh PT Indexim di areal hutan sakral Peyuyuan.

Ratusan Anggota Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Barito Utara (Muara Teweh) luruk tumpah ruah demo di depan Kantor Bupati Barito Utara, Kamis (6/7/2023).

Dalam Aksi Demonya Pasukan Merah TBBR sebelum menyampaikan orasi terlebih dahulu mereka melaksanakan ritual adat dengan memotong ayam dan babi.

Pasukan Merah TBBR menyampaikan tuntutan kepada dua perusahaan yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MPG dan perusahaan kayu PT Indexim.

Koordiantor aksi damai TBBR dalam orasinya mengatakan, aksi yang dilakukan untuk menyuarakan hak masyarakat yang di tujukan kepada 2 perusahaan yang beroperasi di wilayah ini.

- Untuk PT MPG, disampaikan empat tuntutan yaitu:

1. Perusahaan PT MPG segera menghentikan pembuangan air limbah ke sungai Karamuan.

2. Perusahaan PT MPG wajib merealisasikan plasma 20 persen.

3. Meminta perusahaan PT MPG bertanggungjawab atas dampak lingkungan Desa Karamuan akibat  perubahan lingkungan yang terjadi sejak perusahaan berdiri sampai sekarang.

4. Memuat sangsi adat yang sudah disepakati dari tahun 2009 sampai sekarang.

- Adapun tujuh tuntutan untuk PT Indexim yaitu:

1.Agar Pemerintah segera menetapkan wilayah hutan sakral gunung Peyuyan seluas 4.022 hektar dan penyenteau seluas 199 hektar sesuai peta yang sudah disosialisasikan di Desa Muara Mea dan Kecamatan Gunung Purei.

2. Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab atas kerusakan yang telah dilakukan di wilayah hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau sejak 2001.

3. Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab ataspembongkaran larangan adat yang disapang masyarakat peduli hutan sakral Gunung Lumut Peyuyan dan Penyenteau pada tanggal 28 Mei 2023.

4. Menolak semua aktifitas perusahaan di hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau.

5. Mempertahankan kearipan lokal adat istiadat setempat.

6. Pemangku adat menuntut sangsi adat kepada PT IUC dan Sindo Lumber

7. Meminta kepada asisten II Sekda Barito Utara untuk meminta maaf atas pembongkaran sepihak larangan yang dipasang secara adat.

Ketua DPD TBBR Barito Utara, Mamanto saat menyampaikan tuntutan dihadapan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra meminta Pemkab Barito Utara bisa memperhatikan manfaat kegiatan investor bagi masyarakat adat Dayak di Barito Utara.

“Jangan hanya ingin mengekploitasi SDA di Barito Utara tapi tidak memperhatikan dampak bagi masyarakat,” tegas Mamanto di halaman Kantor Bupati Barito Utara, Kamis (6/7/2023) yang di kutip media ini.

Usai menyampaikan orasi perwakilan dari pasukan TBBR langsung diterima oleh Wakil Bupati Barito Utara dan FKPD bersama stakeholder terkait langsung di fasilitasi mencari solusi jalan keluar terkait tuntutan yang disampaikan.

Demo yang di lakukan Pasukan Merah TBBR itu mendapat pengawalan dari personil Polres Barito Utara, yang langsung di BKO oleh Brimob Polda Kalteng dan Kodim 1013/Muara Teweh serta Satpol PP Kabupaten Barito Utara.

Pewarta    :  Hamrani
Editor        :   Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama