Hedeh! Dua Orang Ini Di Ciduk Polisi Terkait Kasus Penipuan Atau Penggelapan 1 Unit Mobil Calya

Kalimantan24.com - Kasus penggelapan satu unit mobil yang terjadi pada hari Senin (22/5/2023) lalu. Oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan menggunakan modus dengan berpura-pura menyewa mobil berhasil di ungkap oleh Jajaran Polres Barito Selatan, Polda Kalteng.

Hal itu di jelaskan oleh Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., Kasihumas AKP H. Johana dan Kapolsek Dusel Iptu H. Tonie. Dalam Konfrensi Persnya di gedung Satreskrim Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah Buntok, Senin,17 Juli 2023 pagi

"Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial EM (25) perempuan dan IR (35) laki-laki melakukan aksinya dengan berpura-pura menyewa mobil tersebut selama satu hari untuk pergi ke Banjarmasin. Namun setelah beberapa hari tidak dikembalikan dan uang sewa tidak dibayarkan," terang Wakapolres mewakili Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K.

Kompol Johari menjelaskan karna merasa dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan. Pada Kamis (15/7/2023) kemarin, kedua terduga pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Calya berhasil diamankan di Desa Sungai Pelang, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

"Untuk keduanya, akan disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," pungkasnya. (Rilis)
Lebih baru Lebih lama