Inilah Motif Para Korban Rela Menjual Ginjalnya Pada Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kalimantan24.com , JAKARTA - Polda Metro Jaya sukses membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal ke luar negeri. 

Ada sebanyak 122 orang telah menjadi korban dan ginjal milik korban dijual dengan harga Rp 200 juta. Ginjal para korban diambil di rumah sakit Preah Ket Mealea yang terletak di wilayah ibu kota Kamboja, Phnom Penh.  

Hal ini di ungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/72023) yang di kutip media ini.

"Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, (lalu) Rp 135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp 65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandar ke rumah dan dan sebagainya," ungkapnya.

Menurut Hengki, total omzet yang didapat para sindikat sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 24,4 milyar. Angka tersebut didapat dari hasil penjualan ginjal sebanyak 122 korban. Namun, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan. 

Adapun motif para korban rela menjual bagian organ tubuhnya karena kebutuhan ekonomi. Sehingga para sindikat pun memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang sedang tidak baik-baik saja. Latar belakang dari para korban cukup bervariasi mulai dari pedagang, guru hingga ada yang lulusan strata dua atau S2 di perguruan tinggi terkemuka.  

"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan secara finansial dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan diberi uang Rp 135 apabila berhasil mendonorkan ginjalnya," kata Hengki.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan belum ada korban TPPO penjualan ginjal yang meninggal dunia. Dia mengatakan akan memantau terus kondisi korban.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, sampai sekarang belum ada yang meninggal dunia. Tapi perlu kami sampaikan, saat korban dibawa ke Polda Metro Jaya setelah kembali dari Kamboja, itu luka masih basah," kata Kombes Hengki.

Hengki mengatakan ada belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, mayoritas tersangka sebelumnya adalah juga korban perdagangan organ tubuh

"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi Dittipidum telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini 10 bagian sindikat, di mana 9 mantan pendonor," kata dia.

Dia mengatakan para tersangka memiliki berbagai peran di antaranya menghubungkan tersangka di Indonesia dan Kamboja; melayani dan menghubungkan dengan RS di Kamboja; menjemput korban; hingga mengurus paspor korban

Terkait korban 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Sindikat TPPO penjualan organ ginjal. Polisi  menyatakan akan mendampingi para korban.

"Yang tadi disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien tersebut," kata Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko.

Dia mengatakan Polri akan mendampingi, merehabilitasi, dan memberi pelayanan kesehatan kepada para korban TPPO tersebut.

Dia mengatakan sudah ada 6 korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.

"Dari 6 pasien tersebut tidak ada organ lain yang diambil, jadi hanya ginjal saja," pungkas Kombes Hery.(Konf Pers)
Lebih baru Lebih lama