Jaksa Tuntut ZI Mantan Pembakal Kelumpang Dalam HSU 6 Tahun Penjara Denda 250 juta, Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Kalimantan24.com,Banjarmasin- Sidang terkait kasus korupsi dana desa yang menjerat Zidi Ilhami (ZI) seorang mantan Kepala Desa Atau Pembakal Kalumpang Dalam,Kecamatan Babirik,Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, 12 Juli 2023.

Agenda persidangan tersebut adalah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSU, dalam tuntutannya Jaksa menuntut Zidi Ilhami 6 tahun penjara denda 250 juta subsider 5 bulan penjara. 

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Zidi Ilhami juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 467 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSU.

“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap maka harta bendanya disita atau dilelang, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” tuntut JPU dari Kejari HSU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/7/2023) siang itu.

Jaksa menyebutkan ada unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan negara telah terbukti di persidangan tersebut.

Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yaitu tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), merugikan keuangan negara, dan tidak berterus terang di persidangan. Sedangkan yang meringankan berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Zidi Ilhami, sebelumnya didakwa melakukan korupsi dana desa Desa Kalumpang Dalam saat masih aktif menjabat Kades tahun 2018.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel terdakwa merugikan keuangan sebesar Rp 467.668.500 dari anggaran dana desa tahun 2018.

Zidi Ilhami didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan dakwan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan,” kata Kuasa hukum terdakwa.

Agenda Persidang berikutnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (26/7/2023) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Zidi Ilhami.(red)
Lebih baru Lebih lama