Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten, Berhasil Di Gulung Jajaran Polres HSS (Kandangan)

Kalimantan24.com- Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu  lintas kabupaten.

Jumlah pelaku yang berhasil di ciduk ada 5 orang , dimulai dari penangkapan pelaku HR (36), warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar di Kandangan, Kamis, 27 Juli 2023.

"Berdasarkan pengakuan pelaku HR dirinya mendapatkan sabu dari pelaku  HRA (43), Warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara (HSU), ditindaklanjuti petugas kita dengan segera meringkus HRA," kata Ipda Ardiansyah di kutip media ini dari Antara.

Ardi menuturkan, bahwa anggota Sat Resnarkoba yang di backup anggota Sat Reskrim Polres HSS, pada senin (24/7/2023) sekira pukul 23.30 Wita berhasil mengamankan pelaku HRA, kemudian dilakukan pemeriksaan di rumah tempat tinggalnya untuk menemukan barang bukti.

Anggota berhasil menemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu, diletakkan pelaku di dalam kamar yang ada di rumahnya, serta diakui pelaku barang bukti tersebut miliknya untuk diedarkan kembal.

Selain itu, pelaku HRA juga mengakui barang bukti yang diamankan dari pelaku HR yang telah diamankan lebih dulu, juga benar berasal dari dirinya.

"Setelah dilakukan interogasi petugas kita kembali terungkap penuturan pelaku HRA, kalau barang bukti delapan paket yang diamankan darinya didapatkan dari seseorang, yang kemudian diketahui orang itu adalah pelaku MAH (33), warga Desa Sungai Malang, HSU," ujarnya.

Langkah cepat dilakukan anggota Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim HSS, Selasa (25/7)  sekitar pukul 00.30 WIta, di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang,  Kecamatan Amuntai Tengah, HSS mengamankan pelaku MAH.

Tak berhenti di situ, petugas kepolisian melanjutkan pemeriksaan di rumah tempat tinggal MAH, dan ditemukan kembali barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.

Pelaku MAH mengaku kepemilikan barang bukti tersebut sebagai miliknya yang akan diedarkan kembali, serta membenarkan barang bukti yang sebelumnya diamankan dari pelaku HRA bahwa benar berasal dari dirinya.

"Selain itu, anggota Sat Resnarkoba mengamankan juga pelaku YU (32) dan pelaku TN (34) yang keduanya merupakan warga Sungai Malang, HSU, karena juga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut," terangnya.

Saat ini kelima pelaku yaitu pelaku HR, HRA, MAH, YU dan TN serta barang bukti tindak pidana narkoba telah diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(red)
Lebih baru Lebih lama