Berita Hukum
Persidangan Terdakwa Anawar Khalidi Dan Ridani sebagai Makelar |
Kalimantan24.com – Balangan - Kasus pembelian mobil kredit
yang di over kreditkan dengan tukar tambah, akhirnya di meja hijaukan oleh
pihak Kejaksaan Negeri Balangan,
Dalam surat dakwaan yang di bacakan Muhammad Agung Dharmawan SH, JPU dari Kejari Balangan mendakwa saudara Ridani dan Anwar Khalidi (Aking) yang merupakan makelar tukar tambah jual beli mobil CRV putih tahun 2018 kepada korban Nurul Husna di kenakan kasus pasal penggelapan dan penipuan dengan pasal 372 , 378 KUHP dan Jo 55 dan 56 dengan kerugian korban mencapai Rp. 235.740.000, - .
Kasus ini bermula ketika ada kesepakatan Jual beli mobil dilakukan dengan cara tukar tambah antara satu unit mobil Crv tahun 2014 milik Nurul Husna dengan satu unit mobil Crv tahun 2018 milik yang diakui oleh terdakwa adalah milik kakak terdakwa Ridani.
Setelah berjalannya waktu atau sekitar dua bulan setelah pembelian jual beli dengan tukar tambah tersebut, leasing atau pembiayaan menagih anggsuran kepada saudara Husna lewat telpon dari perusahaan leasing karena ada keterlambatan.
Merasa takut akan diambil oleh pihak leasing akhirnya korban mendatangi pihak leasing dan mempertanyakan berapa yang harus kami bayar dan berapa bulan sisa pembayarannya.
Kasus ini berawal ketika Husna meminta carikan mobil Hrv baru ke saudara Anwar Khalidi (aking), akhirnya aking mencari kawan untuk mencarikan mobil Hrv dan bertemu dengan Ridani, dan Ridani mengatakan bahwa Hrv tidak ada yang ada hanya mobil CRV turbo tahun 2018.
Akhirnya setelah ada kesepakatan antara aking dan Ridani mereka berdua membawa mobil tersebut kepada Husna untuk di tawarkan dan setelah bertemu Husna mereka berdua menawarkan mobil Crv Turbo tahun 2018.
Setelah hampir 10 bulan berjalan setelah jual beli dengan tukar tambah, tahu tahu saya (Ridani dan Anwar Khalidi) di tangkap pihak kepolisian Balangan di jembatan Amuntai dengan tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan pihak Husna.
"Dan kami sangat bingung saat di tangkap, karena kami sampai saat ini tidak pernah melihat surat pemanggilan diri kami sebagai saksi, untuk di mintai keterangan terkait tuduhan penggelapan dan penipuan yang saya lakukan terhadap Husna, hanya di perlihatkan surat penangkapan saat di tangkap oleh pihak penyidik polres Balangan." Kata Ridani dan Anwar Khalidi.
Tim Redaksi Kalimantan24
Setelah mendapat limpahan perkara oleh pihak
kepolisian Balangan dan yang di jadikan terdakwa adalah Makelar mobil, beberapa
waktu lalu juni 2023.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan Muhammad Agung Dharmawan SH, JPU dari Kejari Balangan mendakwa saudara Ridani dan Anwar Khalidi (Aking) yang merupakan makelar tukar tambah jual beli mobil CRV putih tahun 2018 kepada korban Nurul Husna di kenakan kasus pasal penggelapan dan penipuan dengan pasal 372 , 378 KUHP dan Jo 55 dan 56 dengan kerugian korban mencapai Rp. 235.740.000, - .
Kasus ini bermula ketika ada kesepakatan Jual beli mobil dilakukan dengan cara tukar tambah antara satu unit mobil Crv tahun 2014 milik Nurul Husna dengan satu unit mobil Crv tahun 2018 milik yang diakui oleh terdakwa adalah milik kakak terdakwa Ridani.
Mobil milik korban Nurul
Husna dihargai sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan mobil yang
dijual terdakwa Ridani dihargai sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Sehingga saksi Nurul Husna memiliki kewajiban untuk menambah uang sebesar Rp.
300.000.000,- dari kesepakatan tukar tambah tersebut dengan janji membayar 10x
pembayaran dalam waktu 10 bulan dan sebagai tanda jadi membayar uang sebanyak
12 juta kata korban.
Setelah berjalannya waktu atau sekitar dua bulan setelah pembelian jual beli dengan tukar tambah tersebut, leasing atau pembiayaan menagih anggsuran kepada saudara Husna lewat telpon dari perusahaan leasing karena ada keterlambatan.
"Pembayaran selama 2 bulan sebanyak 23.740.000,- atau
perbulannya 11.870.000,- dan korban mengatakan bahwa” saya tidak ada hubungan
dengan saudara penagih !, hanya berkewajiban membayar lewat saudara Ridani dan Anwar
Khalidi, dan mobil ini masih merupakan tanggungan dari saudara Ridani” kata
korban.
Merasa takut akan diambil oleh pihak leasing akhirnya korban mendatangi pihak leasing dan mempertanyakan berapa yang harus kami bayar dan berapa bulan sisa pembayarannya.
Pihak leasing mengatakan bahwa pembayaran Rp.
11.870.000,- /bulan selama 32 bulan.
Merasa ditipu oleh para makelar akhirnya korban melaporkan
kepada pihak kepolisian resort balangan dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam
jangka waktu tukar tambah dan pelaporan ke polisi sekitar 10 bulan kemudian.
Tanda Besuk Di Lapas Kelas2 Amuntai
Berdasarkan keterangan kedua terdakwa sewaktu media ini
berkunjung kelapas Amuntai, Kamis, (25/03/23) mengatakan bahwa mereka berdua sebagai makelar untuk jual beli mobil
dengan cara tukar tambah kepada ibu Husna orang Balangan.
Kasus ini berawal ketika Husna meminta carikan mobil Hrv baru ke saudara Anwar Khalidi (aking), akhirnya aking mencari kawan untuk mencarikan mobil Hrv dan bertemu dengan Ridani, dan Ridani mengatakan bahwa Hrv tidak ada yang ada hanya mobil CRV turbo tahun 2018.
Akhirnya setelah ada kesepakatan antara aking dan Ridani mereka berdua membawa mobil tersebut kepada Husna untuk di tawarkan dan setelah bertemu Husna mereka berdua menawarkan mobil Crv Turbo tahun 2018.
Husna bersepakat
untuk membeli mobil CRV tahun 2018 dengan cara tukar tambah dengan mobil CRV
tahun 2014 yang mana di hargai 200 juta dan Crv tahun 2018 di hargai 500 juta.
Sehingga ada sisa pembayaran yang harus ibu husna bayar sebanyak 300 juta dalam
kurun waktu 10 bulan pelunasan dan paling lambat 11 bulan dengan membayar per 2
bulan.
Bahwa apabila ibu belum bisa
melunasi Crv tahun 2018 tersebut harap membayari bulanan mobil tersebut kepada
pihak leasing, dan Husna menyanggupi perminta tersebut.
"Maka terjadilah
jual beli tersebut dengan tukar tambah," Kata Ridani.
Setelah hampir 10 bulan berjalan setelah jual beli dengan tukar tambah, tahu tahu saya (Ridani dan Anwar Khalidi) di tangkap pihak kepolisian Balangan di jembatan Amuntai dengan tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan pihak Husna.
"Dan kami sangat bingung saat di tangkap, karena kami sampai saat ini tidak pernah melihat surat pemanggilan diri kami sebagai saksi, untuk di mintai keterangan terkait tuduhan penggelapan dan penipuan yang saya lakukan terhadap Husna, hanya di perlihatkan surat penangkapan saat di tangkap oleh pihak penyidik polres Balangan." Kata Ridani dan Anwar Khalidi.
Tim Redaksi Kalimantan24