Berikut Videonya! Menang Kasasi Di MA, Jaksa Jebloskan Terdakwa Kasus Korupsi Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Ke Penjara

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas dan Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.

Kalimantan24.com - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung,  Maka MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019PN Bjm tanggal 22 April 2020 yang sebelumnya memvonis bebas terdakwa Misrani alias MS(57).

Maka Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Misrani (MS) sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Untuk Menyaksikan Klik 2x Di Gambar Video

Hal ini di sampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas dalam Konfrensi Persnya di Banjarmasin, Selasa,18 Juli 2023 malam.

"Berdasarkan salinan putusan MA yang kami terima 17 Juli kemarin, terpidana juga dipidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.

Pada persidangan tingkat pertama Majelis Hakim memvonis bebas Misrani padahal jaksa penuntut umum (JPU) pada pengadilan di tingkat pertama menuntut terdakwa pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara enam bulan.

JPU berkeyakinan terdakwa telah terbukti dan secara sah turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Arri mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila menjelaskan bahwa petugas Kejaksaan sudah mengeksekusi putusan MA tersebut dengan menjebloskan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sehat.

"Yang bersangkutan kooperatif saat dijemput di rumahnya di Banjarmasin dan didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan singkat sebelum dikirim ke Lapas," ujar Arri didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.

Terpidana Misrani terjerat kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Ulin pada tahun anggaran 2015 ketika menjabat Kepala Bidang Pelayanan Medik di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Saat proyek pengadaan alkes, Misrani bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan pengadaan barang bernilai Rp12 miliar, dan Berdasarkan Audit BPKP Negara di rugikan Rp3,1 miliar akibat korupsi tersebut. (Rilis)
Lebih baru Lebih lama