Terlaluu! Udah Edarkan Sabu Plus Ekstasi Lagi, Pria Ini Tak Berkutik Di Ciduk Polisi

Pelaku Dan Barang Bukti

Kalimantan24.com-Seorang lelaki yang bekerja sebagai wiraswasta di ringkus dan di amankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karna kedapatan mengedarkan puluhan paket sabu-sabu dan 100 butir lebih ekstasi.

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko dalam press rilis, Senin,31 Juli 2023 di Banjarmasin.

"Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu, 96 butir ekstasi (neks) logo diamond warna pink dan 30 butir ineks logo transformer warna biru serta ditemukan satu unit timbangan digital," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.

Mars Suryo mengatakan, pelaku diringkus pada hari Kamis (27/7/2023) sore,kemarin sekira pukul 15.30 WITA, saat pelaku berada di Jalan Handayani 2 Kel. Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dari hasil interogasi petugas,  diketahui berinisial AR alias Aria (23) Karyawan Wiraswasta, yang warga Jalan Bumi Mas Raya, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur.

"Selain menyita barang bukti narkoba kami juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu unit Handphone, satu unit sepeda motor dan satu lembar kartu ATM," ujar Kasat Resnarkoba.

Kompol Suryo mengatakan, Aria saat ini sedang dalam pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik untuk mengungkap siapa saja yang menjadi pemasok barang haram tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara Aria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Mars Suryo menyebutkan, bahwa karena berat barang bukti melebihi lima gram maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rilis)

Editor  : Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama