Pria Di Kapuas Kalteng Ini Tebas 2 Orang Hingga Tewas, Akhirnya Berhasil Di Ringkus Polisi

Kalimantan24.com - Polres Kapuas - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selasa (25/7/2023) malam.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. membenarkan kejadian tersebut.

"Ya, anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial JY, (30), warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng," ucapnya pada Rabu (26/7/2023) pagi.

Kasat menjelaskan, dari hasil keterangan para saksi pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, korban JN sedang bersantai di dalam rumahnya Desa Tumbang Randang Kec. Timpah Kab. Kapuas, 

Tiba-tiba pelaku datang dan mengayunkan sejata tajam jenis mandau kearah korban. Namun ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanan korban putus.

Lalu korban sempat melarikan diri namun terjatuh. Pelaku pun mengayunkan kembali mandau tersebut dan mengenai leher korban yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Kemudian, untuk korban DM disampaikan para saksi sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama sedang bersantai di pondok kerja Jl. Lintas Timpah-Pujon Desa Tumbang Randang Kec. Timpah Kab. Kapuas, 

Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan mandau ke arah leher korban, yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka sobek dan leher korban hampir putus yang mengakibatkan korban pun meninggal dunia ditempat.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyrakat, kami berhasil meringkus pelaku di Goha Jl. Lintas Palangkaraya-Gunung Mas Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah mandau dengan kopang warna coklat," ungkapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku mengatakan, penyebab melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati kepada para korban karena sering mencuri barang milik pelaku.

Pelaku kita sangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(Humas Polda Kalteng)

Editor : Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama