Puspom TNI Tetapkan 2 Oknum Anggotanya Sebagai Tersangka,Terkait Kasus Dugaan Korupsi Di Basarnas

Kalimantan24.com-Setelah mendapatkan pelimpahan perkara dari KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas

Akhirnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.

Hal ini di sampaikan Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat press rilis di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.

“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” katanya.

Danpuspom mengatakan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini.

Patut diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan karna untuk penetapan seorang personel TNI Aktif sebagai tersangka adalah kewenangan penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI sesuai dengan undang-undang Militer.(rilis)

Editor  : Redaksi K24

Lebih baru Lebih lama