RAJA TEGA! Dalam Revisi UU ASN Pemerintah Tolak Usulan DPR Honorer Di Angkat Secara Langsung

Kalimantan24.com-Revisi UU ASN merupakan usul inisiatif DPR. Rumusan dalam RUU ASN yang dirilis di situs resmi DPR RI, termasuk soal pengangkatan honorer menjadi PNS, sudah tentu usulan Wakil Rakyat.

Pembahasan RUU ASN sudah dimulai di tingkat Panja RUU.

Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) juga memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.

Bahkan, kalimat di pasal terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.

Hanya saja, tidak semua honorer bisa diangkat secara langsung menjadi PNS.

Honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, yakni yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.

Celakanya Pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selanjutnya apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.

"Kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, kami berharap regulasinya harus jelas. Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," tutur Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih di Kutip dari JPNN, Selasa,11 Juli 2023.

Entah apa yang menjadi pemikiran pemerintah begitu tega pada tenaga honorer yang selama ini di peras tenaga dan fikirannya ternyata menelan pil pahit yang luar biasa pahitnya akan nasib dan masa depannya.(red)
Lebih baru Lebih lama