RUU Kesehatan Di Sahkan Oleh DPR RI Menjadi Undang-Undang, Sejumlah Organisasi Nakes Rencanakan Mogok Nasional

Kalimantan24.com - Ratusan tenaga kesehatan yang tergabung dalam sejumlah organisasi profesi yang menaungi Tenaga Kesehatan kembali menyatakan rencana mogok kerja setelah undang-undang itu disahkan.

Hal itu di sampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah pada saat ratusan tenaga kesehatan (nakes) berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023),menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Harif Fadilah menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi untuk melaksanakan mogok nasional tersebut.

"PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," kata Harif kepada wartawan.

Ia menyebutkan bahw PPNI Akan berkoordinasi dengan organisasi profesi tenaga kerja kesehatan lainnya, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Organisasi-organisasi itu memang turut menolak keras RUU Kesehatan sejak awal.

Namun demikian, Harif menyebut bahwa aksi mogok kerja nasional itu tak akan diikuti oleh nakes yang berperan krusial.

"Kami sudah sepakati mogok kerja itu, kecuali di tempat-tempat yang critical, seperti ICU, Gawat Darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency itu tidak kita lakukan," tutur Harif.

Patut di ketahui produk hukum yang sudah disahkan  tersebut memuat banyak Undang-Undang eksisting, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.

Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).

Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam parlemen, hanya Partai Demokrat dan PKS yang menolaknya.

Namun DPR tak bergeming atas perlawanan para organisasi Profesi kesehatan tersebut, dan klimaksnya akhirnya RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa , 11 Juli 2023. 

Ketua DPR Puan Maharani yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel Mengesahkan RUU Kesehatan Tersebut Menjadi Undang-Undang. (RED)
Lebih baru Lebih lama