Kalimantan24.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Desa Nomor 16 Tahun 2014 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja RUU Desa, Senin 3 Juli 2023, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan seluruh fraksi setuju menjadikan RUU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.
"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Awiek.
"Setuju," sahut peserta rapat.
Adapun dua poin krusial yang disepakati dalam RUU itu ialah penambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam menjadi sembilan tahun serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.
Usai rapat kepada wartawan, Awiek menyebutkan ingin draf RUU Desa bisa dibawa ke rapat paripurna terdekat dalam masa persidangan DPR ini.
Selanjutnya, dia berharap pemerintah segera mengirimkan surat presiden agar undang-undang tersebut bisa segera dibahas.
"Kita berharap pemerintah nanti segera mengirimkan surpres menanggapi surat dari DPR. Setelah itu, dibahas oleh Bamus AKD mana yang akan ditunjuk," ujar dia.
Berikut ini merupakan pasal pasal yang mengalami perubahan dalam Revisi UU Desa yang baru ;
-Pasal 3: Tentang Asas Legalitas
-Pasal 4 dan 4a: Tentang Kedudukan dan Wilayah Desa
-Pasal 26 - 27: Tentang Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Kepala Desa
-Pasal 33 - 35, 39: Tentang Pemilihan dan Masa Jabatan Kepala Desa
-Pasal 48 - 50: Tentang Perangkat Desa
-Pasal 56 dan 62: Tentang Badan Permusyawaratan Desa
-Pasal 67: Tentang Kewajiban Masyarakat Desa
-Pasal 72: Tentang Keuangan Desa ( Termasuk Alokasi Dana Desa )
-Pasal 78, 79, 86: Tentang Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa
-Pasal 118: Tentang Ketentuan Peralihan Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa , BPD dan Perangkat Desa
Mengenai revisi UU Desa ini dinilai penuh kepentingan politik karena dilakukan jelang Pemilu 2024.
Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan "perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak ada manfaatnya untuk masyarakat."
Selain itu, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, juga mengatakan masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah cukup. Menurutnya, "Revisi UU Desa ini bisa memunculkan tafsir bahwa elite politik berusaha mendapatkan dukungan politik dari kepala desa, bukan karena ada kepentingan rakyat."
Editor : Redaksi K24