Sepulang Haji Ibu Ini Di Ciduk Polisi, Ternyata Punya Bisnis Miras Ilegal Dan Bisnis Wik-Wik Buat Pria Hidung Belang

Bu Haji HH Pemilik Warung Yang Ternyata Punya Bisnis Miras Ilegal Dan Wik-Wik Buat Pria Hidung Belang

Kalimantan24.com - HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara kaget luar biasa pasalnya sepulang ia melaksanakan ibadah haji ia di jemput polisi.

Berdasarkan penyelidikan polisi HH Pemilik salah satu warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara itu ternyata memiliki usaha miras ilegal dan membuka jasa prostitusi.

Kepada Awak Media Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Sabtu ,22 Juli 2023 

"Selain berjualan nasi, ibu haji ini juga menyediakan miras.parahnya lagi, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu dalam press rilis yang di kutip media ini hari Minggu, 23 Juli 2023.

Berdasarkan penyelidikan  polisi secara mendalam, di ketahui bu Haji HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun modusnya dengan memberi janji-janji manis.

Ditemukan 5 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai PSK atau Wanita Pemuas Wik-Wik pria hidung belang di warung makan miliknya tersebut.

HH menghubungi para wanita asal Jawa tersebut, agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi dan sangat menggiurkan Gilanya lagi Ibu Haji HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan.  Bu Haji HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan. Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," Ungkapnya.

HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.

Di amankan barang bukti dalam kasus ini berupa 1 buah nota berisi tulisan biaya atau upah pelayanan wik-wik terhadap tamu hidung belang yang memakai jasa wanita yang ada di warung bu haji HH dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.

Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," pungkas Wisnu.(Press Rilis)

Editor   : Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama