Si Udin Ini Di Ringkus Satresnarkoba Banjarmasin Karna Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Di Pakaiannya

Tersangka Udin Dan Barang Bukti

Kalimantan24.com -Banjarmasin - Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banjarmasin bukan hanya slogan semata. Hal ini di buktikan oleh keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin yang berhasil meringkus seorang karyawan swasta yang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu-sabu yang ditemukan di kantong pakaiannya.

"Sabu-sabu yang kami sita dari pelaku itu sebanyak dua paket yang mana satu paket seberat 5,01 gram dan satu paket lagi seberat 0,05 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Jumat. 14 Juli 2023 di kutip media ini dari antara.

Kompol Mars Suryo mengatakan bahwa pelaku diketahui berinisial FN alias Udin (51) merupakan warga Jalan Tembus Mantuil Komp. Warga Indah I Kel. Basirih Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diringkus pada Selasa (11/7) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.

Suryo mengatakan, Udin ditangkap anggotanya saat berada di Jalan Mayjen Sutoyo S tepatnya di dalam Gang Pangeran Suryanata Kel. Teluk Dalam, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Ketika itu anggota melakukan penggeledahan pada badan Udin dan ditemukan dua paket sabu-sabu, yang mana satu paket di kantong celana depan sebelah kanan, satu paket lagi di kantong jaket sebelah kiri.

Selain menyita sabu-sabu sebanyak dua paket, anggota di lapangan juga menyita satu unit handphone genggam dan uang tunai senilai Rp1.000.000.

"Dari pengakuan pelaku, uang senilai Rp1 juta itu merupakan uang hasil keuntungan atas kegiatan transaksi sabu-sabu," ujar Suryo.

Ia mengatakan atas temuan barang bukti tersebut akhirnya petugas membawa pelaku Udin dan sejumlah barang bukti ke kantor Satresnarkoba di Polresta Banjarmasin.

"Dari hasil penyidikan sementara, Udin ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut kemudian dilakukan penahan," tandasnya.

Atas perbuatan tersangka melakukan penyalahgunaan Narkoba tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) UU RI  Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor   : Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama