Tak Berotak 3 Orang Pengendara Mobil Alya Ini Aniaya AS Sopir Truck Hingga Luka Parah, Polisi Kejar Pelaku!

Kalimantan24.com - Beredar dan Viral video pengeroyokan terhadap seorang Sopir Truck oleh 3 Orang yang di duga mengendarai Mobil Ayla Warna Kuning No. Plat : DA 1251 WE.

Insiden tersebut terjadi sekira pukul 17.30 Wita di Jl. Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk Kota Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar.

Sontak saja warga +62 seantero Provinsi Kalsel geger tiada sekira karna tanpa punya rasa belas kasihan 3 Orang yang mengendarai mobil alya tersebut memukuli korban dengan sepotong besi hingga korban mengalami luka di kepalanya.

Kapolres Banjar AKBP M. IFAN HARIYAT melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H. SUWARJI, membenarkan kejadian tersebut dan berikut USK yang di dapat media ini dari Humas Polres Banjar mengenai kronologis kejadiannya.

Kejadian tersebut berawal pada waktu korban AS (51) warga Karang Intan Kab.Banjar
sedang mengemudikan Trucknya. 

Kemudian dalam perjalanan terjadilah insiden laka lantas yang mana Mobil Ayla Warna Kuning No. Plat : DA-1251-WE tertabrak atau tersenggol oleh Truck yang di kemudikan AS.

Kemudian AS berhenti dan turun dari Truck dengan maksud dan mendatangi Mobil Ayla tersebut untuk menyelesaikan masalah laka tersebut.

Namun niat baik AS itu tidak di terima baik oleh orang yang ada didalam Mobil Ayla tersebut di ketahui sebanyak 3 (tiga) orang laki- laki.

Ke tiga orang tersebut marah- marah dan turun dari Mobil mereka tidak terima kepada AS dan salah satu dari mereka langsung merangkul AS dari belakang.

Kemudian 2 (dua) orang lainnya memukuli AS tanpa mengenal belas kasih dibeberapa bagian tubuh AS dengan sepotong besi kebagian kepala AS.

Dalam rekaman video yang di dapat media ini nampak AS Berteriak Keras.

"Aduh, Aduh , Ya Allah, Allahu Akbar, Allahu Akbar," Jerit Pilu AS.

Setelah menganiaya korban Ketiga Manusia tak punya otak dan belas kasih tersebut , masuk mobil dan kabur tancap gas entah kemana.

Akibat penganiayaan itu korban As mengalami beberapa luka robek pada bagian kepala. Atas kejadian tersebut selanjutnya AS dibawa ke Puskesmas Sungai Tabuk untuk mendapat pertolongan Medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Tabuk Guna ditindak lanjuti secara Hukum.

Sampai saat ini petugas dari Polsek Sungai Tabuk dan Polres Banjar masih melakukan penyelidikan terhadap ke 3 pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama-sama melanggar pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(Humas Polres Banjar)

Laporan : Haji Irfani M
Editor     : Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama