Terkait Kasus Korupsi Di Basarnas KPK Serahkan Proses Hukum Oknum TNI Ke Puspom Mabes TNI

Kalimantan24.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Basarnas dan tujuh orang lainnya hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Cilangkap dan Bekasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, OTT terhadap pejabat Basarnas tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan. 

Oknum pejabat Basarnas tersebut diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan tersebut.

"Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi oleh media ini, Rabu (26/7/2023).

Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum dugaan suap yang melibatkan Oknum Perwira TNI yang selama ini di tugaskan di Basarnas ke Puspom Mabes TNI.

Hal ini di sampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023 yang di kutip media ini.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," katanya.

Wakil Ketua KPK mengatakan dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri Alfiandi, mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.

Alex mengatakan proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan dilakukan Puspom TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," Jelas Alex.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)
Lebih baru Lebih lama