Gegara Ini! Budyanto Aniaya Istrinya Yang Lagi Hamil, Sempat Kabur Polisi Berhasil Meringkusnya, Ini Videonya!


Kalimantan24.com - Budyanto Djauhari (38), pelaku KDRT istri hamil akhirnya diringkus polisi setelah buron selama 5 hari.

Budyanto ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2023 dini hari pukul 01.30 WIB.

Untuk Menyaksikan Klik 2X

Budyanto pelaku KDRT istri hamil ditunjukkan kepada wartawan mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan “Tahanan” pada saat konfrensi pers.

Dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, Budyanto yang bernama asli AD Djau Bien Than itu tampak tertunduk saat dihadirkan pada acara konferensi pers tersebut.

Ternyata Budyanto diduga positif mengkonsumsi narkoba saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Tiara Maharani, 21.

Aksi KDRT istri hamil itu dilakukan Budyanto di rumah kontrakan di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari lalu.

Motif Budyanto Djauhari menganiaya istrinya hingga terluka parah. Awalnya Budyanto mencurigai Istrinya selingkuh hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Permasalahannya akibat ada cemburu dari istrinya, yang diduga Saudara BD ini berselingkuh kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga," kata 
Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto di kutip media ini, Rabu, 19 Juli 2023

Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan fakta pelaku KDRT istri hamil itu positif mengkonsumsi Narkoba setelah dilakukan tes urine.

“Perlu diketahui, tersangka ini (Budyanto) positif setelah kita lakukan pengecekan urine dan positif narkoba metamfetamin” terangnya.

Dia juga mengatakan kemungkinan besar, Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu terpengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan tersebut.

Faisal juga menuturkan pihaknya bakal mendalami terkait narkoba yang digunakan oleh Budyanto tersebut.

“Kasus penggunaan narkoba itu tentu akan kita kembangkan. Tentu saja selain kasus KDRT,” ungkap perwira menengah Polri ini lagi.

Saat ini, Budyanto sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Dengan pengenaan pasal ini, tersangka (Budyanto) terancam hukuman penjara lima tahun,” pungkas Faisal.(rilis)

Lebih baru Lebih lama