Waduh! Wanita Di Pembatuan Ini Tewas Di Duga Di Cekik Pelanggannya Karna Meminta Pasang Alat Kontrasepsi Sebelum Indehoy

Kalimantan24.com - Seorang wanita berinisial N (34) di duga adalah pekerja seks komersial (PSK) ditemukan warga tewas mengenaskan di kawasan eks lokalisasi Pembatuan. 

Wanita tersebut ditemukan warga dalam keadaan tanpa busana di sebuah rumah daerah Pembatuan, Jalan Kenanga, NO. 36, RT. 06 RW. 09 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Kamis 13 Juli 2023 pagi.

Sontak saja kejadian tersebut membuat geger warga +62 seantero kota Banjarbaru dan sekitar. Pasalnya Lokalisasi pembatuan sudah resmi di tutup oleh Walikota Banjarbaru, ternyata ada kejadian yang berkaitan dengan bisnis kenikmatan tersebut.

Mendapat laporan warga jajaran Polsek Landasan Ulin bergerak cepat dan hasilnya  luar biasa polisi berhasil menangkap terduga pelaku. 

Berdasarkar rilis dari @macan.barbar yang di peroleh media ini sebagai berikut kronologisnya :

Berkat kerjasama dan kerja keras tim macan barbar yang sejak dini hari pada Kamis (13/7) sekira jam 05.00 wita masuk ke dalam hutan tempat diduga larinya pelaku usai membunuh korban membuahkan hasil setelah aksi pengejaran tim yg berhasil menghentikan lajunya pelaku pada pukul 07.30 wita.

Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E langsung melakukan penyelidikan perkara tersebut diatas dan melakukan pencarian terhadap diduga pelaku dan sekitar jam 07.30 wita.

Salah satu petugas mencurigai seorang laki - laki yang berjalan kaki dan saat akan ditanya laki - laki tersebut langsung berlari ke arah Hutan di Area Lahan milik PT.PERSERO 2 Syamsuddin Noor di Jl.A.Yani Km.21 Kec.Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan laki - laki yang saat ditanya mengaku bernama MISRAN dan dirinya mengaku bahwa dirinya lah yang melakukan Pembunuhan Jalan Kenanga No.36 Rt.06 Rw.09 Kel. Landasan Ulin Timur Kec.Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Motif Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman alkohol marah saat dirinya diminta untuk menggunakan alat kontrasepsi kondom sebelum indehoy atau berhubungan badan, pelaku yang sudah membayar Rp. 200.000,- 

Pelaku marah dan memukul korban sebanyak 2 kali dibagian wajah, kemudian korban berteriak dan pelaku langsung menutup mulut korban serta mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.(Rilis)
Lebih baru Lebih lama