Akhirnya Kedua Makelar Mobil di Vonis Berbeda Oleh Majelis Hakim, Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Paringin ?

 Anwar Khalidi dan Ridani saat mendengarkan Vonis dari Majelis Hakim PN Paringin 

Kalimantan24.com – Paringin – Setelah hampir 10 kali persidangan, kedua makelar mobil dengan cara tukar tambah akhirnya di vonis berbeda oleh majelis hakim pengadilan negeri paringin masing-masing 6 bulan hukuman penjara untuk Anwar Khalidi alias Aking dan Untuk Ridani alias Utuh di vonis 1 tahun 5 bulan. Rabu (23/08/23)

Dalam putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khilda Nihayatil Inayah, SH, M.Kn, bahwa terdakwa Anwar Khalidi Alias Aking secara sah terbukti “mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan cara tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”  berdasarkan pasal 378 Kuhp Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan yang meringankan adanya perdamian antara terdakwa dengan korban Nurul Husna sehingga di vonis 6 bulan penjara.

Sedangkan Ridani alias Utuh di vonis berbeda padahal dengan pasal yang di kenakan sama 378 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1 yakni selama 1 tahun 5 bulan. 

Mendengar putusan tersebut penasehat hukum dari Anwar Khalidi sangat bersyukur, tetapi kami sangat menyayangkan bahwa semua pembelaan yang kami ajukan hanya perdamian yang di terima oleh majelis hakim yang lainnya tidak di terima, mendengar akan putusan tersebut kami minta waktu untuk pikir-pikir kepada majelis hakim.

Sedangkan Ridani alias Utuh yang di vonis berbeda oleh ketua majelis hakim yakni selama 1 tahun 5 bulan langsung menyatakan masih pikir-pikir akan putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum yang di wakili oleh M Agung Darmawan SH juga melakukan hal sama pikir-pikir, akan vonis yang sudah di bacakan majelis hakim tersebut kepada kedua terdakwa karena adanya perbedaan vonis sangat mencolok.

Kasus ini berawal ketika Nurul Husna meminta carikan mobil Hrv baru ke saudara Anwar Khalidi (aking),  akhirnya aking mencari kawan untuk mencarikan mobil Hrv dan bertemu dengan Ridani, dan Ridani mengatakan bahwa Hrv tidak ada yang ada hanya mobil CRV turbo tahun 2018.

Akhirnya setelah ada kesepakatan antara aking dan Ridani mereka berdua membawa mobil tersebut kepada Husna untuk di tawarkan dan setelah bertemu Husna mereka berdua menawarkan mobil Crv Turbo tahun 2018.

Husna bersepakat untuk membeli mobil CRV tahun 2018 dengan cara tukar tambah dengan mobil CRV tahun 2014 yang mana di hargai 200 juta dan Crv tahun 2018 di hargai 500 juta.

Sehingga ada sisa pembayaran yang harus ibu husna bayar sebanyak 300 juta dalam kurun waktu 10 bulan pelunasan dan paling lambat 11 bulan dengan membayar per 2 bulan. 

Bahwa apabila ibu belum bisa melunasi Crv tahun 2018 tersebut harap membayari bulanan mobil tersebut kepada pihak leasing, dan Husna menyanggupi perminta tersebut.

"Maka terjadilah jual beli tersebut dengan tukar tambah," Kata Ridani.

Setelah hampir 10 bulan berjalan setelah jual beli dengan tukar tambah, tahu-tahu saya (Ridani dan Anwar Khalidi) di tangkap  pihak kepolisian Balangan  di jembatan Amuntai dengan tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan pihak Husna.

Dan berdasarkan hal tersebut di atas akhirnya dalam tuntutan  yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Paringin kedua terdakwa yakni Anwar Khalidi alias Aking dan Ridani alias Utuh akhirnya di tuntut masing-masing 1 tahun 8 bulan berdasarkan pasal 378 kuhp dan pasal 372 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1. 


Tim Redaksi Kalimantan24.com
Lebih baru Lebih lama