Aset Aking Sudjatmiko Sebagai Penggelap Pajak 34 M di Kalimantan Selatan Akhirnya di Sita Eksekusi Oleh Kejagung

Kalimantan24.com- Direktur Uheksi pada JAM Pidsus Dr. Undang Mugapol SH, MH dalam keterangannya persnya, melakukan sita eksekusi aset milik dari Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama Aking Soedjatmiko terpidana kasus pidana pajak di Kalimantan Selatan di lakukan sita eksekusi oleh Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kamis (17/08/2023).

Dalam pelaksaan Sita eksekusi tersebut, langsung  dilakukan oleh Tim jaksa eksekutor Kejari Banjarbaru diwakili kasi pidsus Sugeng didampingi Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi)  JAM Pidsus, Kejaksaan Agung pada 15-16 Agustus 2023.

“Adapun aset-aset tersebut berupa tanah beserta bangunan senilai Rp23 miliar yang seluruhnya berada di Jakarta, kita sita eksekusi" kata Pa Undang.
Undang menambahkan bahwa sita eksekusi ini merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kajari Banjarbaru Nomor : Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.

Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan Aking  terbukti dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Akibat perbuatannya itu Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Aking tiga tahun penjara dan sekaligus memerintahkannya untuk membayar denda sebesar Rp34 miliar lebih.
Aset-aset Aking yang disita eksekusi yaitu tanah seluas 1.040 m2 berikut bangunan seluas 500 m2 di Jalan Margasatwa Barat  C-5 Kav 61 RT 001 RW 06 Kekurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama istrinya Njoo Lee Hwa.
Selain itu ada dua bidang tanah masing-masing seluas 76 m2 dengan masing-masing luas bangunan 228 m2 di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 dan Blok D-5 RT. 008 Rw 07, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat atas nama Aking Soedjatmiko.

“Terhadap aset-aset tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset pada  Kejaksaan Agung untuk dilelang dalam rangka memenuhi kewajiban terpidana membayar denda,” kata Undang mantan Kajati Maluku dan juga mantan As Intel Kejati Kalimantan Selatan tahun 2012. (Rilis Penkum Kejagung)

Editor : Redaksi K24
Lebih baru Lebih lama